Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo Menggelar Acara Pengundian Dan Nomor Urut Calon Bupati Tebo

0

NEWSPORTAL.ID - komisi pemilihan umum kabupaten tebo kpu Pengundian Dan Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan wakil Bupati tebo, Acara ini berlangsung di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Tebo, pada Senin, 23 September 2024, dan dihadiri oleh kedua pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung pada pemilihan yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang.

Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tebo, Atiul Fuadiah, SH.i, MH, seluruh jajaran anggota komisioner KPU serta Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo beserta komisionernya juga turut hadir. 

Rangkaian kegiatan utama dalam pleno tersebut adalah pencabutan nomor urut bagi pasangan calon peserta Pemilukada.

Pada saat pencabutan nomor urut yang dilakukan langsung oleh masing-masing calon, hasilnya adalah pasangan H. Aspan, ST dan Wartono Triankusumo, SE mendapatkan nomor urut 01. Sementara itu, pasangan Agus Rubiyanto, SE.MM dan Nazar Efendi, SE, M.Si memperoleh nomor urut 02.

Proses pengundian nomor urut ini berlangsung lancar dan tertib dengan antusiasme dari para pendukung kedua pasangan calon.

Nomor urut ini akan digunakan sebagai identitas masing-masing pasangan dalam seluruh kegiatan kampanye dan pada saat pemilihan nanti.

Ketua KPU Tebo, Atiul Fuadiah, dalam sambutannya mengingatkan kedua pasangan calon untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku selama masa kampanye, serta menjaga suasana damai dan kondusif. 

"Kami berharap semua pihak dapat menjalankan kampanye dengan sehat dan menjaga iklim demokrasi yang positif di Kabupaten Tebo," ujarnya.

Dengan penetapan nomor urut ini, maka langkah selanjutnya adalah memulai masa kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Kedua pasangan kini resmi memulai persaingan menuju kursi Bupati dan Wakil Bupati Tebo pada Pemilukada Serentak 2024,(fr),

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top