Ketua LSM Kilat Tebo Menduga Kabid Dikdas Kangkangi Aturan,

0


Ketua LSM Kelompok Intelektual Anak Tebo (Kilat), Slamet Irianto, menduga bahwa Kepala Bidang pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Tebo, Rasyidi, telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 73 Tahun 2023. Slamet menyatakan bahwa Rasyidi diduga lebih fokus pada proyek ketimbang menjalankan tugas pokoknya sebagai Kabid Dikdas.

Dalam investigasinya, Slamet Irianto menyebutkan bahwa beberapa guru mengeluhkan kesulitan untuk menemui Rasyidi di tempat kerjanya, yakni di Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo. Hal ini menambah kekhawatiran mengenai fokus dan kinerja Rasyidi sebagai pejabat pendidikan di daerah tersebut.

Slamet juga menyoroti pengangkatan Rasyidi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai tidak memenuhi syarat. Ia menduga pengangkatan ini tidak melalui uji kompetensi dan Rasyidi tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa tingkat dasar, yang merupakan persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 8 Tahun 2000.

Slamet berpendapat bahwa proses pengangkatan tersebut menimbulkan dugaan adanya pelanggaran aturan, yang bisa berdampak pada legalitas keputusan-keputusan yang diambil oleh Rasyidi dalam kapasitasnya sebagai PPK.

Atas dugaan ini, Slamet Irianto berencana melaporkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan, bupati, gubernur, serta Ombudsman. Menurutnya, keputusan-keputusan yang diambil oleh Rasyidi diduga cacat hukum dan harus segera ditindaklanjuti.

Slamet berharap agar Pj Bupati Tebo dapat segera mengambil tindakan terkait masalah ini, mengingat pentingnya integritas dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik yang berkaitan dengan dunia pendidikan.(fr) 


Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top