Warga Samosir Sumatera Utara Edarkan Uang Palsu di Tebo Jambi, Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

0
Tersangka pengedar uang palsu di Tebo Jambi.

NEWSPORTAL.ID  - Seorang pengedar uang palsu di Tebo tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim dan anggota Polsek Tengah Ilir,pada Kamis, 15 Agustus 2024. 


Terduga pelaku diketahui berinisial ER, seorang laki-laki berusia 24 tahun, warga Desa Cinta Maju  Kecamatan Sitiotio Kabupaten Samosir.yang bekerja sebagai petani. 


Penangkapan terjadi setelah tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang membelanjakan uang palsu di sebuah warung di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.


Dalam penangkapan tersebut, pelaku kedapatan mengedarkan uang palsu senilai Rp650.000 dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.


Setelah melakukan pengembangan, tim Reskrim Polsek Tengah Ilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Alex Prodona, S.H. menemukan sisa uang palsu sebesar Rp700.000 yang disimpan di belakang rumah pelaku.


“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Markas Polsek Tengah Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Tebo melalui Kapolsek Tengah Ilir, AKP Dedi Tanto manurung SH.MH.


Kronologis Penangkapan 


Pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, tim Polsek Tengah Ilir menerima informasi terkait peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir.


Kemudian, Kanit Reskrim IPDA Alex Prodona, S.H., bersama unit Reskrim dan anggota Polsek Tengah Ilir segera melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut.


Selanjutnya, pada hari Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, tim Reskrim mendapatkan informasi bahwa seorang pelaku diduga sedang mengedarkan uang palsu di sebuah warung di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.


Kemudian, Tim Reskrim Polsek Tengah Ilir langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku sedang membelanjakan uang rupiah palsu di warung tersebut.

Pelaku segera diamankan oleh tim, dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu sebesar Rp650.000 dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 4 lembar dan Rp50.000 sebanyak 5 lembar di wilayah hukum Polsek Tengah Ilir.


Tidak sampai disitu, Kanit Reskrim IPDA Alex Prodona, S.H., beserta anggota Reskrim Polsek Tengah Ilir melanjutkan pengembangan kasus dan menemukan sisa uang palsu senilai Rp700.000 di dalam sebuah kotak di belakang rumah pelaku, dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 4 lembar dan Rp50.000 sebanyak 6 lembar.


Kemudian, pelaku dibawa dan diamankan di Markas Komando (Mako) Polsek Tengah Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.


Barang Bukti Yang Diamankan 


Dari tangan terduga pelaku ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang sebesar Rp650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 4 lembar dan Rp50.000 sebanyak 5 lembar.


Kemudian, uang sebesar Rp 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 6 lembar.


Kemudian, Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir juga mengamankan 1 (satu) Hp merk infinix warna ungu.


“Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kita diamankan di Markas Komando (Mako) Polsek Tengah Ilir,” kata Kapolsek Tengah Ilir.


Kapolsek juga menjelaskan bahwa, atas perbuatannya itu, terduga pelaku diancam dengan pasal 36 Ayat ( 2 ), Ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.***

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top