Terdapat 9 Lubang Bekas Galian Tambang di Tebo Jambi, Konsorsium Lingkungan Bakal Somasi PT AMI

0

NEWSPORTAL.ID - Hasil observasi konsorsium lingkungan hidup di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mengungkapkan sedikitnya ada sembilan lubang bekas galian tambang batubara yang diduga merupakan sisa aktivitas Asia Multi Investama (AMI) di desa tersebut.


Lubang-lubang bekas galian tambang batubara tersebut hingga saat ini belum direklamasi, dan ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan aktivis lingkungan.


Ahmad Firdaus, Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), yang merupakan salah satu anggota konsorsium lingkungan hidup Kabupaten Tebo, secara terbuka menyampaikan rasa kecewanya terhadap kondisi ini. 


Menurut Ahmad Firdaus, PT AMI telah meninggalkan setidaknya sembilan lubang bekas tambang yang sama sekali belum dilakukan reklamasi. 


Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut seharusnya bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangannya.


Lebih lanjut, Ahmad Firdaus menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya berencana melayangkan somasi terhadap PT AMI. 


Somasi ini akan mencakup berbagai permasalahan yang timbul selama perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Tebo. 


Somasi ini diharapkan dapat mendorong PT AMI untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan guna memperbaiki dampak negatif dari kegiatan pertambangan mereka.


Selain masalah lubang bekas galian, Ahmad Firdaus juga menyoroti beberapa persoalan lain yang terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT AMI. 


Ia menyebutkan bahwa program-program sosial dan CSR yang dijanjikan untuk masyarakat setempat, khususnya di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, juga perlu mendapat perhatian serius.


Ahmad Firdaus menegaskan bahwa keterlibatan PT AMI dalam kegiatan sosial di wilayah operasinya seharusnya tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. 


Program CSR yang dirancang dengan baik dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi dampak negatif dari kegiatan pertambangan.


Dalam konteks ini, konsorsium lingkungan hidup Kabupaten Tebo berharap PT AMI tidak hanya fokus pada eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat. 


Lubang bekas tambang yang dibiarkan begitu saja tanpa reklamasi tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan warga sekitar.


Menurut Ahmad Firdaus, reklamasi lahan bekas tambang seharusnya menjadi prioritas utama bagi perusahaan pertambangan seperti PT AMI. 


Reklamasi yang baik dapat mengembalikan fungsi ekologis lahan yang telah terganggu dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa depan.


“Kita juga bakal mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk lebih proaktif dalam mengawasi kegiatan pertambangan di wilayah mereka. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas diperlukan agar perusahaan-perusahaan tambang tidak mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegas dia.


Ahmad Firdaus berharap bahwa dengan adanya somasi nantinya, PT AMI akan segera mengambil tindakan konkret untuk mereklamasi lubang-lubang bekas tambang tersebut dan memenuhi tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat. 


“Kita juga bakal mengajak masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk terus memantau ini dan memastikan bahwa perusahaan pertambangan tidak mengabaikan kewajiban mereka,” kata dia.***

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top