PT SKU Belum Penuhi Sanksi Adat Suka Anak Dalam di Tebo Jambi

0
Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Apung saat bersepakat dengan PT SKU terkait dugaan penganiayaan.

NEWSPORTAL.ID - Salah seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, bernama Draw dan kerabatnya bernama Purba diduga menjadi korban penganiayaan oleh security dan mandor PT Sumber Karya Utama (SKU).


Korban yang merupakan warga pedalaman ini, bersama kerabatnya itu diduga dianiaya oleh security dan mandor PT SKU atas tuduhan telah mencuri berondolan buah sawit milik perusahaan group sinar mas tersebut. 


Penganiayaan ini terjadi di wilayah Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Rabu, 17 Juli 2024 lalu. Akibatnya, Draw (korban) terpaksa dirawat di RSUD Tebo selama dua hari.


Sekitar seminggu pasca peristiwa itu, atau pada Kamis, 25 Juli 2024, telah dilakukan mediasi antara pihak PT SKU dengan sejumlah Temenggung perwakilan dari Suku anak dalam Kelompok Temenggung Apung.


Pada mediasi tersebut disepakati bahwa PT SKU dikenakan sanksi adat berupa kain 800 lembar, dan perusahaan tersebut berjanji akan memenuhi sanksi tersebut paling lama satu bulan setelah perjanjian ditandatangani (disepakati).


Waktu berlalu. Sayangnya, hingga saat ini belum ada tanda-tanda dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan atau memenuhi sanksi adat yang telah disepakati tersebut.


Ini diungkapkan oleh Ahmad Firdaus, pendamping Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.


“Sampai hari ini belum ada tanda-tanda dari perusahaan untuk memenuhi sanksi adat yang telah disepakati pada media kemarin. Ini waktunya tinggal 6 hari lagi,” ungkap Firdaus yang juga merupakan Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Senin, 19 Agustus 2024.


Firdaus mengaku telah mendapat informasi jika ada pertemuan antara Temenggung Apung dengan pihak PT SKU pasca mediasi pada 25 Juli 2024 kemarin.


Namun dia mengaku tidak mengetahui apa maksud dan tujuan dari pertemuan tersebut. “Ada juga saya mendapat informasi jika pihak PT SKU beberapa kali ke tempat Suku Anak Dalam, tapi tidak tahu juga apa maksud dan tujuannya,” kata Firdaus lagi.


Yang dikhawatirkan, kata dia, hingga saat ini pihak dari PT SKU belum juga memenuhi sanksi adat yang telah disepakati, dan ini sangat berpotensi terjadinya keributan kembali.


“Ini bakal berpotensi ribut kembali jika perusahaan tidak memenuhi sanksi adat sesuai rentang waktu yang tepat disepakati,” ucap dia.


Untuk itu, dia minta kepada pihak PT SKU agar bisa memenuhi sanksi adat yang telah disepakati agar potensi keributan bisa diantisipasi. “Jangan sampai permasalahan ini menjadi rumit kembali,” pungkas dia.***

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top