NEWSPORT.ID - Satu Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Tebo diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Oknum tersebut, kini telah ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polsek VII Koto Kab Tebo.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP I Wayan Artha Irwan melalui Kapolsek iptu Ika l Widiatmiko
Dalam keterangan resminya, Kapolsek menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang dari kasus penyalahgunaan narkoba ini. Pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 wib, telah dilakukan Penggerebekan terhadap rumah terkait kasus tindak pidana diduga narkotika jenis sabu di Rt 04 Desa Teluk Kayu Putih, Kec. VII Koto Kab. Tebo
" kedua pelaku yang sudah kita Amankan yakni Solihin syukur putra. 29 Th, pekebun,Desa Teluk Kayu Putih, dan Suswanti, 48 th, ASN Puskesmas sungai abang , Desa Teluk Kayu Putih
Saat pengerebekan Kasat mengatakan pihaknya dibantu Saksi yakni Solihin . 45 Tahuh tani, ketua Rt. 04 Desa Teluk Kayu Putih 2. Tobin, 40 tahun, ketua
pemuda Rt 04 DesaTeluk Kayu putih
"Kapolsek iptu Ika l Widiatmiko mengatakan dari keduanya akan kita jerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Beber Kapolsek di ancam kurungan 5 tahun penjara sebagai pengedar.
Adapun barang bukti yang pihaknya amankan antara lain, 21 (dua puluh satu) paket kecil diduga sabu sabu, 1 (satu) buah alat hisap ( bong), 1 (satu) buah kotak permen pagoda, 1 (satu) unit Hp. Vivo, 1 (satu) unit hp oppo, 2 (Dua) buah mancis*dan 1 (satu) buat jarum untuk pembakaran,(fr)