Konsorsium Lingkungan di Tebo Bakal Somasi PT AMI

0
Lubang bekas galian tambang batubara di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

NEWSPORTAL.ID - PT Asia Multi Investama (AMI), yang berlokasi di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, diketahui telah beroperasi sebagai perusahaan tambang batubara sejak tahun 2008. 


Selama lebih dari satu dekade, perusahaan ini terus melanjutkan aktivitas penambangannya, namun kini menjadi sorotan konsorsium Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo karena diduga menimbulkan berbagai isu lingkungan dan sosial.


Menurut Surat Keputusan Bupati Tebo Nomor 311 Tahun 2014, PT AMI mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas area lebih dari 4.000 hektar. 


Penguasaan lahan ini sebagian merupakan hak milik perusahaan, yang diperoleh melalui jual beli dengan masyarakat setempat. Namun, sebagian lagi adalah lahan yang berada dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Kisma Usaha (SKU) serta milik masyarakat.


Pengelolaan dan pengawasan lingkungan terhadap aktivitas tambang PT AMI menjadi pertanyaan besar, terutama karena pemerintah desa tidak dilibatkan dalam pengawasan tersebut. 


Pemerintah desa hanya bisa menyampaikan keluhan kepada manajemen PT AMI jika terdapat masalah seperti debu yang dihasilkan dari aktivitas kendaraan perusahaan. 


Jalan desa yang digunakan untuk aktivitas tambang juga menjadi sumber konflik, karena digunakan tanpa adanya perjanjian atau memorandum of understanding (MOU) dengan pihak desa.


Ketua Konsorsium Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, Ahmad Firdaus mengatakan bahwa minimnya kegiatan sosial dan kurangnya transparansi dari PT AMI dalam penggunaan dana bantuan diduga menjadi sumber masalah. 


Misalnya, bantuan holding sebesar Rp10.000 yang diberikan perusahaan setiap bulan ke rekening desa justru menimbulkan konflik karena tidak ada petunjuk penggunaan atau MOU terkait dana tersebut.


Hal inipun memicu konflik antar kelompok masyarakat dengan perangkat desa yang terjadi baru-baru ini.


Firdaus juga menyoroti bahwa PT AMI tidak pernah melibatkan desa dalam menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. 


Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa lubang bekas galian tambang yang dibiarkan terbuka menunjukkan kurangnya perhatian perusahaan terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan perusahaan tersebut.


Masalah lain yang muncul adalah minimnya pembangunan infrastruktur di desa tersebut. Selain perbaikan jalan desa yang digunakan oleh PT AMI untuk aktivitas tambangnya, tidak ada pembangunan infrastruktur lain yang berarti. 


Hal ini semakin memperburuk hubungan antara perusahaan dengan masyarakat setempat, yang merasa bahwa keberadaan perusahaan tidak membawa manfaat yang signifikan bagi mereka.


Secara keseluruhan, keberadaan PT AMI di Desa Muara Kilis, yang seharusnya membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar, justru menimbulkan berbagai permasalahan. 


“Isu lingkungan, kurangnya transparan, dan minimnya pembangunan infrastruktur adalah masalah yang saat ini tengah dihadapi oleh masyarakat setempat,” kata Firdaus.


Firdaus pun meminta perhatian serius dari pemerintah daerah, masyarakat, serta aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa operasi tambang tersebut dikelola dengan baik demi kepentingan bersama.


“Dalam waktu dekat ini kita akan mensomasi PT AMI terkait beberapa persolan yang kita temukan sesuai hasil observasi,” pungkasnya.***


Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top