Ketua Ikatan Wartawan Online Sarolangun Menyayangkan Tindakan Sekretaris PN Sarolangun

0
Ketua PD IWO Sarolangun, Warsum Arbain.

NEWSPORTAL.id, Sarolangun - Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sarolangun, Warsun Arbain, menyayangkan tindakan Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun yang melarang kerja empat orang jurnalis meliput kejadian tahanan kabur.


Warsun mengatakan, tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh Sekretaris PN Sarolangun telah merusak kebebasan pers dalam bekerja mencari dan mengolah bahan berita di lapangan.


"Kami atas nama IWO dan kawan-kawan media di Kabupaten Sarolangun meminta Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun untuk meminta maaf ke ruang publik. Bagaimana kemudian ini menyangkut marwah profesi dan jelas ini pelanggaran dan mengangkangi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata Warsun Arbain, Kamis, 11 Juli 2024.


Ia juga menyebut, jika masalah ini tidak dijernihkan dengan cara meminta maaf, maka atas nama jurnalis Sarolangun, pihaknya akan menyampaikan surat somasi ke Polres Sarolangun dan kemudian bersurat ke Komisi Yudisial.


"Agar ada sanksi terhadap oknum Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun ini, sebab kami menilai sudah menjadi ancaman terhadap kerja kawan-kawan wartawan yang meliput di lokasi," ujarnya.


Sementara, fungsi pengadilan adalah sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan, yaitu menerima, memeriksa, dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk di dalamnya menyelesaikan perkara voluntair.


"Akan tetapi, disayangkan perilaku oknum Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun harus mengusir para awak media yang sedang menjalankan tugas sebagai jurnalis di lapangan," ujarnya.


Warsun Arbain menekankan bahwa tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan karena dapat mengganggu fungsi media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan objektif kepada publik.


Ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta pihak terkait untuk memberikan pendidikan dan pemahaman lebih lanjut tentang kebebasan pers kepada pejabat publik.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top