Kuasa Hukum Hadirkan PD AMAN Sebagai Saksi di Sidang Perkara Konflik Lahan Antara Warga Tebo Dengan PT APN

0

NEWSPORTAL.id - Konflik lahan antara masyarakat Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, Jambi dengan PT Andika Permata Nusantara masih terus berlanjut. 

Pada kasus ini, Polda Jambi telah menetapkan Ketua Kelompok Tani, Edi Mulyadi, sebagai tersangka, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejati Jambi. 

Saat ini pun , Edi Mulyadi sedang menjalani sidang pidana akibat laporan dari PT Andika Permata Nusantara yang menuduhnya melakukan penyerobotan dan pemalsuan.

Hari ini, Rabu, 22 Mei 2024, sidang pidana di Pengadilan Negeri Tebo berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Edi Mulyadi. 

Pada sidang ini, Kuasa hukum Edi Mulyadi menghadirkan saksi dari Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Kabupaten Tebo.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Divisi Advokasi dan Kebijakan PD AMAN Kabupaten Tebo, Afriansyah.

"Ya benar, hari ini saya menugaskan anggota saya untuk menjadi saksi yang meringankan," kata Afriansyah.

Afriansyah, yang juga merupakan salah satu bakal calon Bupati Tebo, menjelaskan bahwa PD AMAN Kabupaten Tebo terus mengawal dan mendampingi masyarakat dalam konflik lahan dengan PT APN. 

"Kami berharap kesaksian dari salah satu anggota kami bisa jadi pertimbangan hakim untuk membebaskan terdakwa," lanjut Afriansyah.

Pada Kasus ini, Ia menduga ada indikasi kriminalisasi dari oknum-oknum tertentu." Menurut Afriansyah, dukungan PD AMAN ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang kerap terabaikan.

“Sidang ini menjadi penting karena tidak hanya menyangkut nasib Edi Mulyadi, tetapi juga menjadi simbol perjuangan masyarakat Muara Tabir dalam mempertahankan tanah mereka dari perusahaan besar,” pungkasnya.***

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top