Oleh: Sarinah (Komunitas Literasi Islam Bungo)
Usai berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin, secara resmi Dikbud Merangin mengeluarkan Surat Edaran Resmi sekolah akan belajar secara Daring. Hasil dari pemeriksaan udara oleh DLH, kualitas udara memburuk dan tidak sehat, sehingga disarankan agar anak-anak sekolah tidak beraktivitas diluar rumah dan belajar Dirumah
Dalam surat Edaran tersebut siswa TK/SD/SMP sederajat dikabupaten Merangin akan belajar Daring selama 3 hari ke depan mulai tgl 2 hingga tgl 4 Oktober 2023.
Untuk Edaran anak-anak sekolah mulai dari Paud/TK, SD, SMP sederajat kita Daringkan 3 hari ke depan sambil memantau perkembangan kualitas udara selanjutnya oleh Dinas Lingkungan Hidup, " ujar Dinas Pendidikan dan kebudayaan A.Gani.
Pencemaran udara ini terjadi akibat kabut asap yang tebal yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) .
KARHUTLA di tanah air ini sering kali terjadi setiap tahun pada musim kemarau.
Merebaknya kebakaran hutan ini menimbulkan kabut asap yang tebal, dan mencemari lingkungan sehingga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Menurut pusat khusus meteorologi ASEAN (ASMC) dari citra satelit terdapat 52 titik api di Sumatra dan 264 di Kalimantan.
Melihat dampak KARHUTLA ini yang begitu luas dan merugikan masyarakat, pemerintah seharusnya melakukan evaluasi upaya penanganan yang selama ini telah berjalan. Sebab kasus KARHUTLA yang berulang menunjukkan
Minimnya penanganan yang dilakukan pemerintah.Permasalahan KARHUTLA sejatinya
Bukan persoalan teknis
Semata, tetapi persoalan sistemis , pasalnya
Upaya yang dilakukan pemerintah nyatanya belum berhasil mencegah terjadinya
KARHUTLA hingga saat ini.
Sementara pada saat yang sama pembukaan lahan gambut termasuk deforestasi untuk kepentingan bisnis masih terus berjalan.
Undang-undang yang berlaku pun membolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan dengan beberapa ketentuan.
Alhasil kebakaran hutan terus mendegradasi lahan meski upaya restorasi terus dilakukan pemerintah. Izin konsesi kawasan hutan yang yang telah diberikan kepada korporasi, telah menyebabkan persoalan KARHUTLA terjadi.
Pemberian konsesi ini adalah konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme di negeri ini.
Dengan kata lain negara melegalkan pemberian hingga pengelolaan SDA termasuk pengelolaan hutan pada swasta.
Selain itu sistem kapitalisme yang melahirkan pemerintah tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Pemerintah dibatasi perannya sebagai regulator dan fasilitator yaitu membuat regulasi atau Undang-undang.
Padahal merekalah yang seharusnya menjadi penanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya, termasuk menjauhkan dari bahaya kebakaran hutan.
Oleh karena itu selama sistem pengelolaan hutan menggunakan konsep kapitalisme yang mengedepankan keuntungan ekonomis semata, dan setiap manusia diberikan kebebasan untuk menguasai aset ekonomi tanpa batas, bukan mustahil pengrusakan hutan bisa dihentikan
Satu - satunya solusi untuk menyelesaikan persoalan KARHUTLA adalah dengan menerapkan konsep Islam kaffah dalam naungan Khilafah.
Sbab khilafah memiliki landasan kehidupan Islam dari Al-Khalik , sebagai zat yang sangat memahami manusia dan Alam semesta.
Dalam menjalankannya pemerintahan , khilafah hanya menggunakan syariat Islam. Konsep dan kebijakan-kebijakan yang diambil bertolak belakang dengan kapitalisme neoliberal hari ini.
Dalam Islam tidak ada kebebasan yang bersifat mutlak, akan tetapi semua manusia wajib terikat dengan seluruh ataruan syariat. Oleh karena itu, pemanfaatan berbagai harta kepemilikan yang ada haus mengikuti setatus kepemilikannya.
Dalam Islam hutan adalah milik umum, tidak diperbolehkan memberikan izin pengelolaan kepada swasta.
Hutan boleh dimanfaatkan secara langsung dan bersama-sama oleh seluruh masyarakat.
Namun apabila dilihat berpotensi memberikan kerusakan atau konflik ditengah masyarakat, maka pengelolaan ini, wajib diambil alih oleh negara.
Hanya saja pengelolaan yang dilakukan oleh negara bukan dengan tujuan bisnis. Akan tetapi, hasil pengelolaannya wajib dikembalikan pada rakyat baik secara langsung ataupun dalam bentuk fasilitas publik.
Agar pengelolaan ini bisa berjalan dengan benar dan memberikan manfaatnya yang besar pada rakyat maka negara yang mengelola nya.
Negara yang menggunakan paradigma Islam dimana Islam telah menetapkan bahwa negara berfungsi Sebagai raa'in (pengurus) dan junnah ( pelindung) oleh karena itu pengaturan dan pengelolaan yang dilakukan oleh negara sampai kebijakan-kebijakan teknis yang dikeluarkannya semata mata untuk mengurusi kehidupan rakyatnya. Dan menjamin pemeliharaan kebutuhan pokok rakyatnya, bukan untuk mengambil keuntungan.
Dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan, khilafah juga wajib memperhatikan aspek keamanan dan kemudharatan yang ditimbulkannya.
Sebab Rasulullah Saw bersabda " Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain" (HR. Al- Baihaqi)
Sebagimana hutan memiliki banyak fungsi ekologis, oleh karena itu khilafah akan mengkaji pemanfaatan hutan di suatu wilayah.
Jika pemanfaatan hutan di suatu wilayah menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat maka Islam diperbolehkan untuk menetapkannya sebagai kawasan Hima dalam rangka konservasi.
Kawasan Hima ini pun secara otomatis tidak boleh dieksplorasi untuk memberi kemanfaatan yang lebih luas dalam jangka panjang bagi kehidupan masyarakat, dan model pengelolaan hutan sesuai tuntunan Islam dengan inilah terjadinya KARHUTLA dapat dicegah dan tidak terulang kembali.
Allahu a'lam bishawwab.