Larangan TikTok Shop, Benarkah Membela Pedagang Dan UMKM

0


Oleh: Sarinah (Komunitas Literasi Islam Bungo)


Rabu, 04 Oktober 2023 pukul 17.00 TikTok Shop resmi di tutup dan tidak bisa lagi di akses.

Alhasil, konsumen sudah tidak bisa lagi berbelanja di TikTok Shop. Penutupan TikTok Shop tersebut adalah imbas dari aturan pemerintah yang melarang sosial commerce atau media Sosial yang merangkap sebagai e-comerce.


Menteri perdagangan (MENDAG) Zulkifli Hasan, meminta pedagang yang selama ini berjualan di TikTok Shop untuk tidak perlu khawatir. Beliau menghimbau seller untuk berpindah ke plat folm e-comerce. Mendag meminta para seller untuk memanfaatkan fitur live seperti yang selama ini dilakukan di TikTok Shop. Sementara itu melalui Instagramnya, menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, pemisahan media sosial TikTok dengan TikTok Shop tidak akan merugikan pedagang (seller).


Pemerintah telah melarang sosial e-comerce melalui peraturan menteri perdagangan (PEMENDAG) nomor 32 tahun 2023 tentang perizinan berusaha, pengiklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada tanggal 26 September 2023 lalu.


Selain larangan jualan dan transaksi bagi social Commerce yang ingin berjulan  harus memiliki aplikasi E- e-comerce terpisah. Pasalnya social  comerce hanya boleh untuk konten-konten yang bersifat promosi.

Pemerintah mengklaim bahwa larangan TikTok shop akan melindungi UMKM dan pedagang serta menciptakan kerangka kerja yang lebih adil untuk perdagangan elektronik di Indonesia.


Pada faktanya ada banyak hal yang berpengaruh terhadap aktivitas perdagangan hari ini, diantaranya adalah pedagang bermodal besar yang menguasai pasar sehingga bisa melakukan monopoli melalui dukungan oligarki. Sementara itu, kehadiran TikTok Shop memang bisa menganggu mekanisme pasar yang sehat. Pasalnya, TikTok bisa menjual harga barang-barang di bawah harga normal. Bahkan di bawah biaya produksi.


Dalam Islam kondisi ini disebut Ghabn Fahisy.

Gabn Fahisy adalah bentuk penipuan Yang akan menentukan Pesaingnya di pasaran.

MarketPlace akan mengeluarkan subsidi yang besar untuk menurunkan harga pasar dengan tujuan agar pedagang  lain gulung tikar. Setelah MarketPlace tersebut minim pesaing, ia akan mencabut dumping. Dan mengembalikan jualannya pada harga normal, sehingg para konsumen hanya akan membeli di MarketPlace yang bersangkutan.


 Persoalan pasar digital semakin kompleks dengan pengaturan pajak yang  berbasis perusahaan Secara fisik. Semua ini bermuara pada sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan hari ini bertumpu pada pajak dan hutang.


Berbeda pada perdagangan yang diatur dengan syariat Islam.

Islam  memiliki sistem ekonomi yang menjamin keadilan dalam aktivitas ekonomi bagi seluruh lapisan rakyat islam membedakan penataan pasar mikro didalam negeri dan penataan pasar internasional.


 Tugas negara dalam masyarakat mengatur pasar sangatlah urgen. Perdagangan yang adil telah diperintahkan oleh syariat berdasarkan Al-Quran surah An-Nisa ayat ke 29

Allah subahanahu Ta'ala berfirman: " wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan  hak sesama mu dengan jalan yang batil (tidak benar) kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu."


Negara dalam sistem Islam berfungsi sebagai pelayan rakyat sebagaimana hadits Rasulullah Saw. " Imam adalah penggembala (pengurus rakyat) dan ia akan bertanggung jawab atas gembalaanya (rakyat yang diurusnya)

HR. Bukhari dan Ahmad.

Menurut hadist tersebut kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab negara (khilafah). Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya hidup dalam kesengsaraan, oleh karena itu negara akan menciptakan pasar yang sehat, dimana harga ditetentukan oleh  kekuatan supply dan demand, sehingga semua unsur yang merusak permintaan dan penawaran harus dipisahkan oleh negara.


Islam telah melakukan penataan perdagangan melalui peran negara termasuk Qadhi Muhtasib. Negara berperan dalam melakukan pelarangan tas'ir, operasi pasar, dan pungutan pajak. Sedangkan peran Qadhi Muhtasib adalah mengontrol penjual dan pembeli. Muara dari pasar ini adalah agar pasar benar-benar ditentukan oleh permintaan dan penawaran.


Pengontrolan terhadap penjual sekaligus pembeli dilakukan Khalifah dengan kebijakan menetapkan seluruh aktivitas jual beli yang terjadi sesuai syariat Islam. Melarang maysir atau unsur judi dalam perdagangan dan unsur gharar (ketidak jelasan). Negara akan mengontrol penjual dengan melarang riba, gabhn Fahisy sebagaimana transaksi yang terjadi pada e-comerce hari ini, larangan intikar (menimbun), larangan menutupi cacat barang, dan larangan mengiklankan barang dengan penuh kebohongan.


Negara jug mengontrol pembeli dengan melarang kanzul maal (menimbun harta), talaqqi rukban (mengelabuhi penjual) taqtir ( kikir) , mubadzir (boros untuk barang yang diharamkan) dan tarif ( berfoya-foya).


 Selain itu negara tidak boleh ikut campur dalam mekanisme harga pasar, sehingga negara dilarang melakukan tas'ir (pematokan harga atas dan  bawah) Islam menjadikan harga benar-benar sampai pada harga keseimbangan yang sehat, sehingga tugas negara menghilangkan semua ancaman-ancaman yang bisa mengganggu terwujudnya mekanisme pasar sehat. 


Pada dasarnya MarketPlace didalam Islam diperbolehkan, karena dihukumi sebagai pasar lapak.

Hanya saja MarketPlace berfungsi sebagai pemasar firtual (digital) bukan pasar fisik.

Jika penyedia MarketPlace menyediakan tempat untuk berjualan maka harus berlaku akad ijarah (akad sewa lapak) karena peranannya hanya menyediakan tempat bukan memasarkan barang.


Sementara ijarah  menurut syariat adalah akad atas manfaatnya untuk diberi kompensasi.

Oleh karena itu pihak MarketPlace berhak mendapatkan fee (komisi). Namun fee- nya harus pasti. Sehingga tidak boleh diambil dari presentase hasil penjualan. sebab akad tersebut adalah akad yang fasad( rusak).


Demikianlah aturan Islam menciptakan pasar yang sehat yang akan menguntungkan pedagang maupun konsumen, seluruh aturan tersebut hanya bisa terwujud dalam khilafah Islam

Allahu a'lam bishawwab

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top