Polsek Kayu Aro Amankan Mobil Pick Up Bermuatan Kayu Ilegal

0


NEWSPORTAL.ID, Kerinci - Polsek Kayu Aro Kab. Kerinci berhasil mengamankan satu unit mobil pick up pengangkut lebih kurang 4 kubik kayu ilegal Kamis pagi (21/9/23) saat melintas di Desa Kersik Tuo. Muatan kayu mobil pick up Izusu bernopol BA 8392 YG diduga hasil pembalakan liar hutan  dari wilayah Sumbar.


Iptu Reza Pahlevi, S.TrK Kapolsek Kayu Aro saat konfirmasi media NP membenarkan, " bahwa Polsek Kayu Aro telah berhasil mengamankan mobil Pick Up bermuatan kayu ilegal tanpa dokumen saat melintas di Desa Kersik tuo. 


Penangkapan itu berawal dari informasi terkait adanya mobil pick up bermuatan kayu ilegal sedang melintas di jalan lintas Sungai Penuh Padang daerah Kersik Tuo.


Bersumber dari informasi tersebut pihak Polsek Kayu Aro di pimpin langsung oleh Kapolsek bersama personil Polsek Kayu Aro bergerak untuk melakukan penangkapan mobil pickup tersebut. 



Kayu tersebut tidak memiliki dokumen surat keterangan yang menunjukkan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkap Reza Kapolsek yang masih berusia.muda.


Dari penangkapan tersebut, Polsek Kayu Aro mengamankan kayu dalam bentuk olahan yang terdiri dari papan,  dan kayu olahan lainnya. "Kini barang bukti termasuk kayu ilegal tersebut masih ditangani Polsek Kayu Aro guna penyelidikan," jelas Kapolsek


Masyarakat memberikan apresiasi kinerja Polsek Kayu Aro yang telah memberantas dan menindak tegas para pengangkut kayu tanpa izin dan berharap dapat diproses secara hukum yang berlaku.


Sebagaimana hukum di republik ini, Pelaku bisa dijerat pasal 88 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan. ( jml )

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top