Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiyaksa Soeseno, SH. (Istimewa). |
NEWSPORTAL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sebentar lagi bakal digelar.
Ajakan ini disampaikan langsung oleh Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno, S.H pada Selasa, 2 Mei 2023.
Menurut dia, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang merupakan hal yang penting bagi warga negara Indonesia untuk menentukan Presiden, Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Rakyat.
Untuk itu, kata dia, sangat diperlukan peran serta masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nantinya.
"Untuk bisa mengunakan hak pilih pada Pemilu 2024 nanti, masyarakat harus terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata dia.
Penetapan DPT, kata dia, dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Untuk mengetahui apakah masyarakat telah terdaftar dalam DPS, bisa dilakukan pengecekan melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id/ yang batas waktunya hingga tanggal 02 Mei 2023 ini.
Sedangkan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, dapat mendaftar sebagai pemilih melalui website atau link laporpemilih.kpu.go.id.
Peran Aktif Aparat Penegak Hukum
Selain peran aktif masyarakat, Kata Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno, S.H, Aparat Penegak Hukum (APH) juga memiliki peran penting dalam mensukseskan Pemilu 2024 nanti, termasuk Kejari Tebo pada bidang intelijen.
Dijelaskan dia, Kejari Tebo sebagai salah satu APH di wilayah Kabupaten Tebo yang salah satu tugas dan kewenangannya di bidang intelijen.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum yaitu melakukan pemantauan tekait ancaman gangguan hambatan dan tantangan untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilu 2024.
Yang mana, kata dia, Kejari Tebo memiliki Posko Pemilu 2024 sebagai tempat sosialisasi proses pentahapan Pemilu, menerima informasi, pengaduan dan pelaporan tentang adanya peristiwa yang mengarah ke tindak pidana yang dapat mengganggu proses pentahapan Pemilu. "Ini sebagaimana dalam pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen," pungkasnya. ***