NEWSPORTAL.ID – Sejumlah warga Desa Pendung Mudik Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci pada Jumat, 14 Maret 2023 lalu menggelar aksi demo di kantor desa mereka.
Dalam aksi demo tersebut, warga sempat melakukan penyegelan kantor desa dan menyemprotkan cat di papan merek Desa Pendung Mudik.
Namun tindakan warga yang hendak menyegel kantor desa mendapat tindakan dari anggota Polsek Air Hangat.
"Waktu itu aksi warga sempat mendapat tindakan dari anggota Polsek," kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Dalam selebaran yang didapat Newsportal.id, warga setempat meminta Ruslan Dpt untuk mundur dari jabatannya sebagai Kades Pendung Mudik.
Alasannya, karena diduga dalam melaksanakan pemerintahan tidak transparan dan terindikasi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Sebab pengelolaan keuangan desa diduga hanya melibatkan kades, Bendahara dan isteri kades.
Dari pantauan awak media ini pada pelaksanaan anggaran desa tahun 2021 sudah ada indikasi korupsi, pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi gedung serbaguna, salah satu Item pekerjaannya adalah pemasangan karpet lapangan bulu tangkis yang kabarnya dianggarkan seharga Rp 60 juta. Padahal dalam pelaksanaannya diduga hanya seharga Rp 45 juta.
Begitu juga pada pembagian BLT (Bantuan Langsung Tunai) tidak pernah dipublikasikan atau diumumkan daftar nama-nama penerima dipapan informasi desa. Sehingga hal tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat.
Untuk meminta tanggapan Ruslan Dpt terkait informasi tersebut, awak media ini melakukan konfirmasi via pesan WA ke nomor 0852 6613 93xx namun pesan tidak terkirim. Padahal beberapa hari sebelumnya pesan dibalas, besar kemungkinan nomor WA awak media ini telah di Blokir.
Mencermati tanggapan kades yang tidak menjawab konfirmasi tentang persoalan yang ditanyakan, kuat dugaan dalam pelaksanaan anggaran dana Desa Pendung Mudik tahun anggaran 2021 dan 2022 terjadi tindak pidana Korupsi.
Kepada aparat penegak hukum untuk dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Desa Pendung Mudik Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci agar menjadi efek jera bagi pihak lain agar dapat melaksanakan penggunaan dana desa sebagai mana mestinya. (***)