Ilustrasi Mumawwaroh. |
Oleh Munawwaroh., M.E
Permasalahan buruh di negeri ini tak kunjung usai, bahkan menjadi penyakit menahun yang seolah tak menemukan obatnya. Mulai dari PHK besar-besaran yang dilakukan beberapa perusahan besar beberapa waktu lalu, dilanjut outsourcing dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan tidak ada batas waktu dan upah yang sangat murah, ditambah lagi kebijakan pemangkasan upah buruh hingga 25% bagi pengusaha eksportir baru-baru ini yang memicu kemarahan para serikat buruh.
Sejatinya, para buruh di eksploitasi tenaganya saja tetapi mereka tidak diberikan hak secara penuh di negara ini.
Hal ini tampak nyata dari berbagai kebijakan yang dibuat jauh panggang dari api, mimpi sejahtera hanyalah khayalan belaka, nyatanya berujung sengsara.
Dikutip dari laman CNBC.Indonesia, menteri ketenagakerjaan Ida Fauziah mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor atau eksportir untuk memotong gaji buruh serta mengurangi jam kerjanya.
Kebijakan ini dilakukan pada eksportir yang berdampak ekonomi global. Hal ini tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan No.5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang berdampak pada perubahan ekonomi global.
Dalam Permenaker tersebut, pengusaha dalam hal ini eksportir yang terdampak ekonomi global bisa memangkas upah buruh hingga 25%. Tak hanya itu mereka juga bisa mengurangi jam kerja.
Setali tiga uang, mengutip situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) No.5 tahun 2023 tersebut menunjukan aturan baru ini telah mendapatkan persetujuan dari presiden.
Ditandai dengan surat Menaker tertanggal 17 februari 2023, ditandatangani oleh Sekretaris cabinet Pramono Anung.
Disebutkan dalam surat edaran tersebut, presiden pada prinsipnya menyetujui rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan terkait penyesuaian waktu kerja dan pengupahan eksportir yang terkena dampak perubahan ekonomi global.
Melalui surat tersebut Menaker pun diminta melakukan sosialiasi secara meluas.
Merespon hal tersebut, kalangan serikat buruh menggelar demonstrasi dikantor kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada 21 maret 2023 lalu.
Demo kali ini dalam rangka menolak aturan peraturan menteri ketenagakerjaan No.5 tahun 2023 tersebut.
Karena aturan tersebut sangat merugikan kalangan serikat buruh sehingga aturan ini membuat kalangan serikat buruh dan pengusaha kembali tidak akur.
Karena kebijakan tersebut menguntungkan sepihak, yakni serikat buruh mengejam keras sementara pengusaha tentu saja mendukung kebijakan tersebut.
Miris, kondisi buruh yang semakin terpuruk dengan undang-undang cipta kerja tersebut. Pemerintah tetap mengesahkan perppu No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Pengesahan undang-undang yang tidak melibatkan rakyat bahkan terbukti merugikan sebagian rakyat dalam hal ini buruh. Sesungguhnya, penguasa hari ini menunjukan wajah aslinya yakni abai terhadap kepentingan rakyat. Yaaa inilah sistem politik demokrasi!
Undang-undang Kapitalisme Merugikan Rakyat!
Sistem politik demokrasi yang berasaskan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat nyatanya hanyalah ilusi. Kebijakan penguasa justru berpihak pada kepentingan pengusaha (pemilik modal) sebagaimana UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
Tampak jelas, slogan sistem politik demokrasi yang sebenarnya adalah dari kapital, oleh kapital dan untuk kapital (pemilik modal).
Suara rakyat dalam demokrasi hanya dibutuhkan saat menjelang pemilu semata. Penguasa yang semestinya hadir untuk menjamin kepentingan rakyat, justru bermesra dengan pengusaha (pemilik modal) dengan menciptakan hubungan simbiosis mutualisme.
Walhasil, saat duduk ditampuk kursi kekuasaan, kebijakan atau rancangan undang-undang (RUU) yang disahkan hanya untuk mengakomodir kepentingan para pemilik modal saja, bukan untuk kepentingan rakyat.
Tak heran, demikianlah watak para penguasa dalam sistem rusak kapitalisme, buruh dalam sistem ini jauh dari kata sejahtera, sistem ini telah nyata gagal menjamin dan melindungi hak-hak pekerja, terlebih lagi di sistem ini rakyat hanya menjadi korban kerakusan manusia-manusia serakah yang berlomba-lomba mengumpulkan materi.
Kapitalisme hanya membawa kesengsaraan tidak hanya bagi buruh saja, namun juga rakyat secara keseluruhan.
Sistem Islam Wujudkan Kesejateraan Buruh!
Kesejahteraan buruh yang belum terwujud adalah dikarenakan ketiadaan peran Negara dalam mengurus rakyatnya. Negara dalam sistem kapitalisme tidak mampu memenuhi hak dasar rakyatnya. Rakyat harus membayar dengan harga yang mahal untuk mendapatkan hak-hak dasar yang semestinya rakyat peroleh secara mudah, murah, bahkan gratis dari Negara. Seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, serta keamanan.
Islam memandang, Negara adalah pelayan umat yang mengurusi kepentingan dan kemaslahatan umat. Sehingga islam bertanggung jawab memberikan jaminan pelayanan kepada masing-masing individu berupa jaminan penghidupan, kesejateraan, kemananan serta kebutuhan dasarnya.
Dalam sistem pemerintahan islam, regulasi dan undang-undang yang dibuat tidak menyalahi syariat islam yakni berasal dari Al-Khaliq.
Legalisasi hukum dalam sistem islam dibuat berdasarkan ketentuan islam dan tidak ada politik kepentingan, tidak ada pula produk hukum yang dibuat berdasarkan kepentingan manusia.
Di sistem ekonomi islam, adanya seperangkat aturan yang berkeadilan dari aturan kepemilikan harta hingga distribusi harta kepada rakyat.
Islam tidak mengenal kebebasan kebebasan dalam kepemilikan, yang diatur dengan tegas dalam tiga aspek, kepemilikan individu, umum dan Negara. Namun individu diperbolehkan memiliki harta dengan menjadikan halal haram sebagai standarnya.
Serta kepemilikan umum berupa energi dan hasil tambang dengan jumlah yang besar dikelola oleh Negara untuk kemaslahatan rakyatnya.
Selain itu juga kepemilikan Negara yang dikelola dengan baik di baitul maal sesuai dengan pos-pos kegunaanya tentu saja tidak hanya mensejahterakan kaum buruh saja namun mensejahterakan seluruh rakyatnya.
Selain itu juga, Untuk urusan yang termasuk pekerja (Ajir) dan yang mempekerjakan (musta’jir) seperti yang dijelaskan diatas syariat-Nya yakni menempatkan sebagai urusan murni antara buruh dan majikannya atas dasar ridho oleh keduanya. Sehingga perjanjian antara kedua belah pihak harus saling menguntungkan dan tidak boleh ada yang terdzolimi.
Dalam menentukan jenis pekerjaan, waktu, tenaga dan standar gaji buruh, jenis pekerjaan harus jelas, waktu bekerja juga harus ditetapkan apakah harian, mingguan atau bulanan. Tenga yang dicurahkan harus ditetapkan agar para pekerja tidak terbebani pekerjaan diluar kapasitasnya, standar gaji ditetapkan berdasarkan manfaat tenaga yang diberikan pekerja bukan biaya hidup terendah (living cost). Karena itu tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para pengusaha/majikannya. Selain itu juga urusan kesehatan dan keselamatan pekerja dijamin dengan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau.
Pengusaha/majikan tidak boleh berlaku dzolim dengan menunda-nunda pembayaran upah, membayarkan upah tidak sesuai dengan kesepakatan, serta melakukan pemangkasan upah yang merugikan pekerja.
Tenaga kerja berhak menerima upah ketika telah menyelesaikan tugas-tugasnya. Jika terjadi konflik antara pekerja dan pemberi kerja maka hal ini dapat dilaporkan pada qodhi (hakim) sebagai representasi dari Negara. Hakim akan menyelesaikan sesuai dengan akad kedua belah pihak. Pihak yang bersalah akan diberi sanksi.
Inilah gambaran kesempurnaan sistem islam yang sangat menjaga dengan aturan yang menakjubkan. Dengan sistem islam inilah problematika yang terjadi bisa diselesaikan. Tidak hanya kesejahteraan buruh namun seluruh kesejahteraan rakyat akan terjamin. Wallahu a’lam bishowaf.