Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh saat konferensi pers terkait Tahap II Oknum Jaksa Kejati NTB. |
NEWSPORTAL.ID – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Oknum Jaksa berinisial EP pada Kejaksaan Tinggi NTB ke Penuntut Umum pada Senin, 20 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WITA.
Oknum Jaksa Kejati NTB ini diduga melakukan tindak pidana menerima gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB kepada Penuntut Umum, dan terhadap Oknum Jaksa tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Oknum Jaksa ini diduga menerima gratifikasi penerimaan pegawai CPNS atau CASN tahun 2020/2021," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, SH.,MH.
Efrien menjelaskan, pada perkara ini, ada sekitar 9 orang yang diduga menjadi korban Oknum Jaksa Kejati NTB tersebut, dengan total uang yang diterima sekitar Rp765 juta (tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah)
Modus yang digunakan oleh Oknum Jaksa ini yaitu dengan cara mengiming-imingikan korbannya akan dibantu luluskan sebagai CPNS/CASN di Kejaksaan dan Kemenkumham tahun 2020/2021.
Atas perbuatannya, kata Efrien, Oknum Jaksa Kejati NTB ini dikenai sangkaan pertama pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua pasal 12 huruf e No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Ketiga Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 421 KUHP.
Selanjutnya, Oknum Jaksa tersebut langsung ditahan di Lapas Mataram selama 20 hari terhitung tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 08 April 2023.
Sementara, Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH mengatakan akan menindak tegas siapapun oknum jaksa dan pegawai yang ada di jajaran Kejati NTB dan Kejaksaan Negeri se NTB yang melakukan tindak pidana dan perbuatan tercela lainnya.
Hal ini juga berlaku untuk semua pelaku tindak pidana korupsi diluar internal kejaksaan yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, baik pihak swasta atau aparatur pemerintahan ditingkat propinsi kabupaten maupun kota.
" Kejaksaan tidak hanya tajam keluar tapi juga tajam ke dalam (internal)," tegas Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh mengakhiri. (***)