Nilwan: Alangkah Naif, Merangin Urutan ke-2 Termiskin Tingkat Provinsi Jambi Berdasarkan Data P3KE Pusat

0


Newsportal.id, Merangin - Kabupaten Merangin menempati urutan kedua, kabupaten/kota termiskin di Provinsi Jambi, berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Pusat.


Hal tersebut dikatakan Wabup Merangin Nilwan Yahya, saat melakukan kunjungan kerja ke Tabir, dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) penurunan angka kemiskinan ekstrim dan stunting untuk Kecamatan Tabir dan Tabir Ilir, Senin (13/2).


‘’Alangkah naif, saya tidak percaya ini dengan kekayaan alam yang kita miliki. Kategori kemiskinan ektrim itu berpenghasilan perhari perorangnya hanya Rp 11 ribu. Coba cari warga kita yang berpenghasilan Rp 11 ribu perhari susah dicari,’’ujar Wabup.


Namun demikian wabup mejelaskan, data P3KE yang diterima dari Pemerintah Pusat  itu sifatnya baru data pensasaran. Artinya baru indikasi bukan kasus, kecuali kalau sasaran itu memang kasus.


Wabup memprediksikan urutan kedua termiskin di Provinsi Jambi itu, bisa jadi dilihat dari 14 indikator  kemiskinan. Salah satunya masih ada warga yang tinggal  rumah tidak layak  huni, tidak punya sumber air bersih dan sanitasi.


‘’Kalau rumah warga belum ada listrik PLN, masak masih pakai kayu bakar, rumah tidak ada WC-nya, kalau itu yang dikategorikan kemiskinan ektrim itu memang masih ada di Kabupaten  Merangin,’’terang Wabup didampingi Wakil  Ketua TP PKK Merangin Ny Juniarti Nilwan.


Usai acara Monev penurunan angka kemiskinan ekstrim dan stunting itu, wabup memberikan bantuan dana kepada warta lanjut usia (Lansia) dari kecamatan Tabir tiga orang dan dari Kecamatan Tabir Ilir juga tiga orang.


Tampak hadir bersama wabup, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Merangin H Abdaie, Kadis Kesehatan drg Soni, Kadis PMD Andre, Kadis Dukcapil Jaelani, Camat Tabir dan Camat Tabir Ilir. (one) 

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top