Persaja NTB Laporkan Alvin Lim ke Polisi Atas Dugaan Memfitnah Profesi Jaksa

0

 


NEWSPORTAL.ID - Ketua Persatuan Jaksa (Persaja) Kejaksaan Tinggi NTB, Drs. M. Yusuf.,SH didampingi oleh Kasi Penerangan Hukum Efrien Saputera mendatangi SPKT Polda NTB, Rabu, 22 September 2022. 


Kedatangan Ketua Persaja Kejati NTB ini, untuk melaporkan Alvin Lim yang diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan dan atau menyiarkan berita/pemberitaan bohong yang membuat gaduh publik.


Hal itu diketahui oleh pelapor dari konten video di kanal youtube dengan nama akun Quotient TV.


Ada tiga konten pada kanal youtube Quotient TV yang diduga telah melecehkan profesi kejaksaan. Adapun tiga konten tersebut yakni:

  1. Serial Kejaksaan Sarang Mafia # OKNUM JAKSA JAKSEL PERAS LEASING MODUS PINJAM PAKAI.

  2. Rekaman Bintang 2 kejaksaan, Skenario Melepaskan Henry Surya.

  3. Kejagung Sarang Mafia Part 3 : Jaringan Ferdy Sambo Versi Kejaksaan.


Setelah pelapor menonton dan menyimak dengan teliti konten video di kanal youtube tersebut, ternyata isi ketiga judul konten tersebut telah menyerang kehormatan profesi para Jaksa seluruh Indonesia, termasuk pelopor.


Dampaknya, profesi jaksa tercemarkan dan difitnah serta yang dalam video tersebut menyiarkan berita yang tidak benar atau bohong.


Pernyataan Alvin Lim di dalam kanal youtube tersebut sudah mendiskreditkan dan menggeneralisir jika seluruh Jaksa dan institusi Kejaksaan RI adalah sarang mafia.


"Pernyataannya tersebut telah menyinggung perasaan Jaksa-Jaksa di seluruh wilayah Indonesia yang mana saat ini telah berkomitmen untuk menjaga marwah, nilai-nilai integritas dan kepercayaan dari masyarakat dalam melakukan penegakan hukum," kata Ketua Persaja Kejati NTB melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.


Jika Alvin Lim ingin mengkritik Jaksa, menurut Ketua Persaja Kejati NTB, sebaiknya menggunakan cara-cara yang lebih bermartabat. Dan jika memang yang bersangkutan mengetahui atau melihat ada oknum jaksa yang nakal atau menyimpang, silakan menggunakan instrumen yang ada.


"Bisa melaporkan ke bagian Pengawasan Kejaksaan RI atau melapor ke aparat penegak hukum dalam hal ini ke Kepolisian dengan disertai bukti-buktinya, jangan hanya berkoar-koar tanpa bukti di media sosial," kata Efrien lagi.


Untuk diketahui oleh Alvin Lim secara khusus maupun kepada masyarakat pada umumnya, Jaksa ataupun institusi Kejaksaan RI selalu mendukung jika ada warga masyarakat yang mengkritik kinerja Kejaksaan RI.


Hal ini guna perbaikan-perbaikan ke depan yang lebih baik, "Kejaksaan tidak anti kritik yang sifatnya membangun dan mengedepankan perbaikan-perbaikan," tegasnya.


Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Alvin Lim ini dengan menyebarkan berita bohong, fitnah tanpa bukti menunjukan jika yang bersangkutan tidak mengerti dan memahami arti kebebasan berpendapat.


Bahkan yang sesungguhnya justru yang bersangkutan kelihatan seperti kebebasan berpendapat yang kebablasan guna mengiring opini publik seolah-olah apa yang telah dilakukannya itu adalah tindakan yang benar. "padahal itu merupakan perbuatan yang salah serta keliru," tegasnya. 


Menurut Efrien lagi, Indonesia ini merupakan negara hukum apalagi Alvin Lim yang kabarnya juga merupakan seorang advokat. Semestinya dia lebih mengerti hukum dan aturan.


"setiap tindakan, perbuatan atau ucapan yang memberitakan berita bohong, tidak benar atau fitnah akan ada konsekuensi hukum jika apa yang diberitakan tersebut adalah kabar bohong, fitnah atau tidak benar dan tidak tidak memiliki bukti yang valid dan sah," terang Efrien.


"Jika apa yang disampaikannya dalam kanal youtube tersebut benar, kita berharap yang bersangkutan bersikap gentleman, jangan takut dengan laporan yang telah dilaporkan oleh organisasi yang menaungi profesi jaksa dalam hal ini  Persatuan Jaksa Indonesia, nanti silakan diadu dan dibuktikan di Pengadilan apa yang telah disampaikan di kanal youtube tersebut," ucapnya.


Atas kejadian tersebut, pelapor selaku Ketua Persaja Kejati NTB melaporkan Alvin Lim ke Polda NTB dan langsung diterima Bagian SPKT dan unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB guna proses hukum lebih lanjut.


"Sudah kita laporkan dengan nomor laporan : TBL/238.a/IX/2022/SPKT/POLDA NTB tanggal 21 September 2022," ungkap Efrien menjelaskan penyataan Ketua Persaja Kejati NTB.


Dalam laporan polisi tersebut, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) Jo. pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946. (ial)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top