NEWSPORTAL.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, diwakili Koordinator Bidang Pidana Umum Kejati NTB, Deji Setiapermana, SH.,MH menjadi pemateri pada kegiatan Pembinaan Nazhir dan Rapat Koordinasi Badan Wakaf Indonesia se Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenag Provinsi NTB ini, digelar di Hotel Mataram Square, Kota Mataram pada Rabu, 14 September 2022.
Pada kegiatan ini, Deji Setiapermana, SH.,MH yang juga mewakili Aparat Penegak Hukum,menyampaikan materi terkait penerapan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Dalam pemaparannya, Deji Setiapermana menyampaikan ketentuan pidana mengenai Wakaf diantaranya, dilarang menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan.
Kecuali kata dia, apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan memperoleh izin dari Menteri Agama atas persetujan Badan Wakaf Indonesia.
Dengan ketentuan, kata dia, penukaran harta benda wakaf wajib ditukar deengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sama dengan harta benda wakaf semula.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, pembinaan Nazhir dan Rapat Koordinasi Badan Wakaf Indonesia se Nusa Tenggara Barat ini sangat lah penting.
Ini mengingat di Provinsi NTB saat ini banyak harta benda wakaf dan juga ada sejumlah Proyek Strategis Naasional (PSN) yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi, sehingga agar dalam implementasi di lapangan tidak terjadi disharmoni dan benturan kepentingan terkait regulasi yang ada dengan pengaturan di bidang wakaf.
"Alhamdulillah, kegiatan berjalan aman, lancar dan kondusif," kata Efrien.
Diketahui, kegiatan ini dihadiri sekitar 60 orang para Nazhir yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya, para KUA se Provinsi Nusa Tenggara Barat. (*)