Tim Tabur Kejagung Bersama Tim Tabur Kejari Manado Amankan DPO Perkara ITE

0

 


NEWSPORTAL.ID - Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. 


Buronan yang diamankan yaitu Oldy Arthur Mumu (46), warga Kelurahan Paal Dua Lingkungan VII, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara. Diamankan pada Sabtu, 18 Juni 2022 sekitar pukul 20.15 WIB, di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta.


Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, penangkapan terpidana ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021.


Terpidana Oldy Arthur Mumu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik”


Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


"Atas perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan penjara," kata Dr. Ketut Sumedana, Minggu, 19 Juni 2022.


Dijelaskannya, terpidana Oldy Arthur Mumu diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Karena itu terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana. Setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk dilaksanakan eksekusi.


Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (Bbe)


Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top