Tiga Puluh Orang Penasehat Hukum Terdakwa ITE Mengundurkan Diri

0

 


NEWSPORTAL.ID, NTB - Sidang lanjutan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Dr. Sri Sudarjo, SH.,S.Pd.,M.Pd kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa, 07 Juni 2022.


Adapun agenda pada sidang lanjutan ini, masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejari Mataram.


Siidang lanjutan ini dijaga ketat oleh pihak keamanan dari Tim Pam yakni, Personil dari Kejaksaan Tinggi NTB, Polda NTB dan  Polres Mataram.



Sementara, diluar Pengadilan Negeri Mataram tampak sekitar 50 orang massa pendukung terdakwa yang merupakan Ketua Kelompok Koperasi KSU Rinjani, sedang berkumpul di depan Kantor Pengadilan Negeri Mataram. Mereka melakukan orasi.


Pada saat persidangan terdakwa duduk dikursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, dan ketika sidang berlangsung terdakwa maju sendiri menghadapi persidangan perkaranya. Sementara, 30 orang penasehat hukum terdakwa yang selama ini mendampingi terdakwa sebagai Penasehat Hukum, tidak hadir di dalam ruang sidang Pengadilan PN Mataram.



Berdasarkan informasi yang diterima, 3 orang penasehat hukum terdakwa tersebut telah mengajukan pengunduran diri sebagai kuasa hukum terdakwa. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pengunduran diri 30 orang penasehat hukum yang tergabung dalam Kantor Hukum AN Law Office Ainuddin.,SH.,MH & Partner.


Surat pengunduran diri tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim PN Mataram pada persidangan sebelumnya.


Pada perkara ini, terdakwa diduga melanggar pasal pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45.A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE, atau menyebarkan berita bohong atau hoax yang menimbulkan  permusuhan atau sara.



Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, perkara ini berawal ketika terdakwa menyebarkan video melalui kanal youtube berisi berita yang tidak benar atau hoaks. 


Dimana dalam video tersebut terdakwa mengatakan atau menuduh Pemerintah Propinsi (Pemprov) NTB menyembunyikan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dia juga menuduh Pemprov NTB telah menggagalkan program pemerintah terkait bantuan 3 ekor sapi untuk 1 orang peternak yang tergabung dalam kelompok koperasi KSU Rinjani, dengan anggaran untuk 3 ekor sapi tersebut adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk per anggota KSU Rinjani.


"Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum pada saat persidangan, diperoleh keterangan jika memang tidak ada program atau anggaran seperti yang dituduhkan oleh terdakwa. Baik anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah untuk pengadaan 3 ekor sapi untuk 1 orang peternak yang tergabung sebagai anggota Koperasi KSU Rinjani," kata Efrien Saputera. (nja)


Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top