Terus Berlanjut, Jampidsus Kembali Periksa 4 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Impor Baja

0

 


NEWSPORTAL.ID - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021, Senin, 06 Juni 2022, 


Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, DM selaku Kepala Seksi Pabean II Direktorat Teknis Kepabenan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa terkait perhitungan bea masuk barang impor. 


Kemudian, MH selaku Staf pada Subdit Barang Aneka Industri Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait mekanisme penerbitan surat penjelasan (sujel) antara tahun 2016-2019.


Selanjutnya, FYP selaku Staf Tata Usaha pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait mekanisme penerbitan surat penjelasan (sujel) antara tahun 2018-2020.


Berikutnya adalah R selaku Staf Tata Usaha pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penerimaan surat permohonan dari beberapa unit untuk dimintakan tanda tangan Dirjen dan menerima surat yang telah ditanda tangani Dirjen, selanjutnya diberikan ke staf lainnya untuk diberi nomor. 


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.


"Saksi yang diperiksa atas tersangka TB, T, dan  BHL," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana melalui press release yang diterima newsportal.id.


Dikatakannya, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Bbe)


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top