Kejari Merangin Ingatkan Kepsek Jangan Korupsi Dana BOS

0

 


NEWSPORTAL.ID, Merangin - Pengelolaan dana  Bantuan operasi sekolah (BOS) yang digelontorkan pemerintah dengan biaya besar agar mutu pendidikan makin baik bisa saja disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


Guna pencegahan korupsi di sekolah baik TK, SD dan tingkat SMP, kejaksaan negeri Merangin melakukan penerangan hukum. Agar kepala sekolah bisa menghindari tindakan korupsi di sekolah yang di pimpinnya.


“Upaya penerangan hukum seperti ini tentu saja sangat baik. Apalagi menjadi rambu-rambu bagi para kepala sekolah apa itu korupsi dan apa tindakan korupsi,” ujar Said Usman sekretaris  dinas pendidikan Merangin,Rabu 23 Juni 2022.


Menurutnya, dengan pengetahuan yang diberikan dan upaya pendampingan terhadap para kepala sekolah se-Kabupaten Merangin maka pengelolaan dana BOS bisa dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOS.


“Apabila kita sudah tahu perihal apa itu hukuman dan sudah tahu maknanya, lebih baik kita tidak berurusan dengan hukum atau kalau bisa jangan sampai bersentuhan dengan hukum, terutama masalah tindak pidana korupsi agar hendaknya dihindari,” ucapnya.


Dr. R.R. Theresia Triwidorini, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin meminta para kepsek di Kabupaten Merangin agar benar-benar mengelola dana BOS sesuai dengan peruntukannya.


“Bahwa Korupsi itu ada dua yaitu: pertama, perbuatannya (Melawan hukum, kesengajaan/ dikehendaki dan diinginkan). Kedua, kesalahannya (tidak ada alasan pembenar dan tidak ada alasan pemaaf), maka dengan dua tindakan itu jangan sampai dilakukan oleh bapak ibu kepala sekolah,” ucap Kajari.


Ditegaskan Kajari, mengapa Pemerintah mengadakan Program Dana Bos yaitu untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan.


Bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan maka perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan.


“Terkait pengelolaan dana BOS, apa saja prinsip-prinsipnya, yaitu fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Pada dasarnya yang namanya korupsi pasti ada kerugian negara, yang melakukan dapat untung dan negara yang dirugikan, dan saya berpesan jangan sampai di Merangin ada yang masuk penjara gara gara korupsi dan BOS. Mari budayakan hidup bersih tanpa korupsi,” ucapnya .


Sementara itu, kegiatan penkum dihadiri oleh kasi Intel Kejari Merangin Moch. Taufik Yanuarsyah, SH.MH,Kasi Datun Martahan Napitupulu, SH,Kasubsi Ek.Keu dan Pembanggis bidang Intelijen Kejari Merangin Birsye Niadora, SH. (Bule/dtl)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top