JPU Hadirkan 2 Saksi di Sidang Perkara Korupsi SPALD-T Batanghari

0

 


NEWSPORTAL.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019, di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi, Senin, 20 Juni 2022.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Batanghari, Aulia Rahman, SH mengatakan, pada perkara ini terdakwa diduga melakukan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp.1.549.993.209,74 (satu milyar lima ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus sembila  rupiah tujuh puluh empat sen).


Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, yang diketuai Yandri Roni, SH MH didampingi anggota Yofostian, SH dan Hyasinta, SH dengan Jaksa penuntut umum Pahmi, SH MH dan Angger Pratomo, SH MH serta panitera pengganti Wendra, SH dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.


Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batanghari menghadirkan 2 orang saksi yaitu, Zuldistra Fauzi yang merupakan Tim Pokja dan Yuliana selaku Developer Perumahan Bulian Baru dengan terdakwa atas nama Iman Purwantoro, Dkk didampingi oleh Penasehat Hukum nya LBH Cipta Marwa Keadilan dan Pantasiru Abisatya Law Firm.


Dalam keterangan di persidangan, saksi Zuldistra Fauzi yang di bawah sumpah menjelaskan terkait dengan mekanisme lelang dan siapa rekanan yang menjadi pemenang. Sedangkan saksi Yuliana menerangkan terkait dengan lokasi dan Sosialisasi Pembangunan SPALD-T.


"Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan Senin, 27 Juni 2022. Agendanya masih pemeriksaan saksi, dimana para terdakwa tetap berada di Lapas Muara Bulian untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” kata Aulia yang juga Humas Kejari Batanghari. (Nja)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top