Desa di Tebo Ini Berada di Dalam Izin HGU PTPN 6 Rimsa, Kok Bisa Bangun Fasum Gunakan Dana Desa

0

 


NEWSPORTAL.ID, Tebo - Desa Pematang Sapat kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo – Jambi diduga berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VI Rimsa. Ini dibenarkan mantan Kades Pematang Sapat, Riduan.


"Sejak dahulu wilayah desa Pematang Sapat berada di dalam HGU PTPN 6," kata Riduan dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp beberapa waktu lalu.


Dia mengaku telah berupaya mengeluarkan wilayah desa Pematang Sapat dari izin HGU PTPN 6. Hal itu sesuai dengan petunjuk Bupati Tebo yang saat itu dijabat oleh Sukandar.


"Kita sudah mengajukan kepada bapak Bupati Tebo untuk melepaskan wilayah Desa Pematang Sapat dari HGU PTPN 6. Bupati juga telah merekomendasikan kepada bapak Gubernur untuk diteruskan. Sampai sekarang belum ada informasi lagi," kata dia.


Terkait permasalahan ini, Sekretaris PTPN 6 Achmedi Akbar dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan jawaban.


Diketahui, Bupati Tebo yang saat itu dijabat Sukandar merespon tegas polemik yang terjadi antara Desa Pematang Sapat Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo dengan PTPN VI, yakni terkait letak Desa Pematang Sapat yang berada didalam wilayah HGU perusahan tersebut, tepatnya didalam unit usaha Rimbo Satu, PTPN VI Jambi.


Dengan tegas orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo meminta agar perusahaan perkebunan plat merah tersebut membuka kembali peta HGU yang mereka miliki.


"Sebaiknya PTPN VI membuka kembali peta HGU nya dan saran saya untuk yang daerah pemukiman dikeluarkan dari HGU mereka, agar masyarakat bisa membangun Fasum dan Fadel,"tegas Sukandar Dilansir dari laman Radarjambi.co.id, Senin, 16 November 2020.


Tidak hanya itu saja, Sukandar mengaku terkejut dan tidak mengetahui jika selama ini desa Pematang Sapat dalam melakukan pembangunan menggunakan Dana Desa. Bahkan hal itu bergulir sejak tahun 2016 lalu. Pemerintah desa Pematang Sapat membangun fasilitas umum tanpa alas hak (hanya secarik surat ijin yang ditandatangi manajer Unit Usaha RIMSA) yang juga berdampak lemahnya posisi desa terkait mempertahankan aset yang telah dibangun dan harus tunduk dengan manajemen PTPN VI.


"Saya tidak tahu jika itu yang terjadi selama ini karena tidak ada laporan resmi ke saya, dan baru tahu persoalan ini, kita akan dudukkan bersama antara PTPN VI dengan Pemkab Tebo dan Pemerintah Desa Pematang Sapat, harusnya kalau sudah diserahkan ke Desa, PTPN VI mengeluarkannya dari HGU, ini harus segera duduk bersama, terimakasih informasinya,"tutup Sukandar. (Bbe)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top