Berkas Telah Lengkap, Kejari Tangsel Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Binomo

0

 


NEWSPORTAL.ID - Berkas perkaranya kasus penipuan investasi binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz atau Indra Kesuma dinyatakan telah lengkap atau P21.


Hari ini, Jumat, 24 Juni 2022, Penyidik Mabes Polri menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel).


"Ya, kita telah menerima tersangka berikut barang bukti kasus penipuan investasi binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanggerang Selatan melalui Kasi Pidum, Anggara Hendra Setya Ali kepada awak media, Jakarta, Jumat (24/6/2022).



Dia menjelaskan, dalam perkara ini, Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Indra Kenz selanjutnya akan menjalani penyerahan tahap II yaitu penyerahan berkas tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Setelah semua proses selesai, maka tim JPU akan membuat berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan agar bisa segera disidang," ujarnya.


"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya lagi.


Diketahui, dalam kasus penipuan investasi Binomo, Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka. Selain Indra Kenz, guru trading Indra Kenz yakni Fakar Suhartami atau Fakarich juga ditetapkan sebagai tersangka. Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei ayah Vanessa, Nathania Kesuma adik Indra Kenz, Brian Edgar Nababan manajer Binomo dan Wiki selaku admin sosial medua Indra Kenz, juga ditetapkan sebagai tersangka. (Bbe)



Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top