Akun Facebook Arry Bunda’e Mozza Dilaporkan Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Wartawan

0

 


NEWSPORTAL.ID, Tebo – Pemilik akun Facebook Arry Bunda’e Mozza dilaporkan ke Polres Tebo terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, Kamis, 23 Juni 2022.


Pelapor diketahui bernama Slamet Supriyadi (38) berprofesi sebagai wartawan liputan wilayah Kabupaten Tebo.


Laporan dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: STBPP/86/VI/2022/SPKT/POLRES TEBO POLDA JAMBI, dibuat oleh pelapor dengan didampingi oleh rekan – rekan seprofesinya yang tergabung dalam Jurnalis Online Indonesia (JOIN), dan diterima oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega dan Kasat Reskrim AKP Rezka Anugras.


“Laporan yang saya buat, dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh akun FB Arry Bunda’e Mozza. Yang dilecehkan tidak hanya profesi Wartawan, tapi juga keluarga saya ikut dilecehkan,” ujar Supri.


Sebelum membuat laporan resmi ke Polres Tebo lanjutnya, Supri mengatakan bahwa dirinya telah meminta pemilik akun FB Arry Bunda’e Mozza untuk mengklarifikasi postingan facebook tersebut melalui Siswoko yang diketahui Suami dari pemilik akun FB Arry Bunda’e Mozza. Namun, permintaan klarifikasi tersebut tidak direspon.


“Saya serahkan dan saya percayakan proses hukum tentang UU ITE ini kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Tebo,” tukas Supri.


Sementara itu, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega menanggapi adanya laporan pelecehan dan pencemaran nama baik terhadap profesi Wartawan. Pihaknya akan melakukan Lidik terhadap laporan tersebut. “Ya Kasat tadi sudah laporan ke saya tentang laporan pencemaran nama baik ini,” sebut Kapolres mantan Atlit Karate Sea Games ini. (red)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top