Penerangan Hukum Kejari Tebo Diikuti Kades se Kecamatan Tebo Ilir

0

 


NEWSPORTAL.ID, Tebo - Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar kegiatan penerangan hukum di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, Kamis (11/11/2021).


Penerangan hukum yang dilaksanakan di aula kantor Camat Tebo Ilir ini, diikuti seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda se Kecamatan Tebo Ilir.


Pada kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kajari Tebo yang diwakili oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo Ari Chandra Pratama, SH, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tebo Safe'i, SH, Jaksa Fungsional pada bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo Rika Bahri, SH, Camat Tebo Ilir M. Habibi, ST.,ME, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Tebo Ilir dan Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK).


Kegiatan ini bertema "Penerangan Hukum Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Tentang Perlindungan Anak"


Materi pertama disampaikan oleh Rika Bahri, S.H Jaksa Fungsional pada bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo. Pada pemaparannya, dia menjelaskan Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasalnya, saat ini sangat banyak sekali perkara tentang anak dibawah umur yang dapat menyebabkan konflik antar desa.


Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Tampak antusias peserta yang hadir menanyakan sejumlah permasalahan yang kerap terjadi di wilayah desa mereka. Salah satunya, Kepala Desa Betung Bedarah Barat, Kuspandi menanyakan terkait perkara yang termasuk tindak pidana ringan (tipiring), dan berapa besar kerugian yang bisa masuk kategori tipiring.


Pertanyaan lain disampaikan oleh Kepala Desa Betung Bedarah Timur, Jamhuri. Dia menyatakan terkait pernikahan dibawah umur. Sedangkan sesuai aturan, pernikahan yang sah minimal berusia 19 tahun. "di desa saya banyak terjadi pernikahan dibawah usia 19 tahun. Ini seperti apa solusinya," kata Jamhuri.


Pertanyaan kepala desa ini langsung ditanggapi oleh Kasi Datun Kejari Tebo, Safei, SH. Dia menjawab, tindak pidana yang bisa dikategorikan tipiring bila kerugian nominal di bawah Rp2,5 juta, dengan catatan perkara tersebut tidak menarik perhatian dan perbuatan tersebut belum pernah dilakukan.


"Alhamdulillah, penerangan hukum hari ini berjalan aman dan lancar," kata Kasi Intel Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama. (Bbe)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top