Ratusan Warga Demo di Kantor Bupati Tebo


NEWSPORTAL.id, TEBO - Bupati Tebo, Sukandar telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Mardiana dari jabatan Kepala Desa (Kades) Tambun Arang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo. Dampak dari itu, ratusan warga tersebut mendatangi kantor Bupati Tebo, Rabu (4/9). 

Kedatangan warga ini untuk menggelar aksi demo. Dalam orasinya, warga ingin menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bupati Tebo terkait proses pemberhentian Mardiana. 

Dalam orasinya, warga ini minta kepada Bupati Tebo, Sukandar untuk meninjau ulang SK pemberhentian Mardiana sebagai Kepala Desa (Kades) Tambun Arang. 

Selain itu, warga juga mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan poling yang dilaksanakan oleh Camat Sumay sebagai salah satu dasar diterbitkanya SK pemberhentian tersebut.

"Mengapa Kades kami diberhentikan tanpa dasar hukum yang jelas. Ini yang mau kami pertanyakan langsung ke bapak Bupati Tebo, "kata kordinator warga, Jufri dalam orasinya di depan kantor Bupati Tebo. 

Aksi demo warga ini dijaga oleh puluhan aparat keamanan dari kepolisian dan anggota Pol PP Tebo,"Jika bapak bupati tidak bersedia kami temukan, kami tidak akan pulang. Kami akan nginap di sini, "teriak dia lagi.

Kapolsek Tebo, Iptu Moh Hasyim Asy'ari, SH yang turun langsung melakukan pengamanan aksi, memcoba memfasilitasi warga untuk bermediasi dengan Pemkab Tebo. Dalam arahannya, Kapolsek minta kepada warga untuk tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis. 

"Bapak bupati lagi tidak di tempat. Nanti saya minta beberapa perwakilan warga untuk mediasi dengan Sekda dan Asisten I di ruang rapat Sekda, "ujar Kapolsek sambil mengatakan dalam hal ini pihak kepolisian sebagai pengamanan bertindak netral.

Jelang beberapa menit, perwakilan warga dipersilakan masuk ke ruang rapat Sekda Tebo untuk mediasi. Mediasi ini langsung dipimpin oleh Sekda Tebo Teguh Arhadi dan didampingi Asisten I, Amsiridin. Tampak juga hadir perwakilan dari Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Tebo. 

Saat mediasi, perwakilan warga mempertanyakan dasar hukum atas penerbitan SK pemberhentian Mardiana dari jabatan Kades Tambun Arang. Warga juga menyampaikan jika poling yang dilaksanakan oleh Camat Sumay sebagai salah satu dasar Mardiana diberhentikan serat dengan penyimpangan. "Jadi kami minta agar Pemkab Tebo mengembalikan jabatan Kades Tambun Arang kepala Mardiana, "ujar salah seorang perwakilan warga, Raden Sayuti yang mengaku tokoh masyarakat desa Tambun Arang. 

Menanggapi pernyataan perwakilan warga ini, Sekda Tebo Teguh Arhadi mengatakan jika keputusan bupati atau SK pemberhentian Mardiana sebagai Kades Tambun Arang sudah melalui proses dan sesuai prosedur. 

Namun kata dia, jika yang bersangkutan dalam hal ini Mardiana merasa dirugikan atas keputusan itu, Sekda mempersilahkan agar menempuh jalur hukum, "Silahkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika keputusannya benar, kita akan mengangkat kembali Mardiana sebagai Kades Tambun Arang,"kata Sekda dan diterima oleh perwakilan warga  

Usai mediasi, warga kembali berkumpul di pintu gerbang kantor Bupati Tebo. Setelah mendengar penjelasan dari perwakilan mereka terkait hasil mediasi, warga langsung membubarkan diri. 

Terpisah, mantan Kades Tambun Arang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Mardiana mengatakan tidak puas atas penerbitan SK pemberhentian dia dari jabatan Kades Tambun Arang,"Akan saya PTUN kan. Saya merasa tidak melakukan kesalahan yang vatal, kok malah diberhentikan, "kata dia. (red) 
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top