NEWSPORTAL.id, TEBO - Danramil 416-05/Muara Tebo, Kpt Inf Zulkarnaini bersama anggota terus melaksanakan patroli dan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah teritorial. Patroli dan sosialisasi kali ini dilaksanakan di desa Pemayongan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Selasa (13/08).
Tampak anggota dan Kapolsek Sumay serta Katim ABT ikut dalam kegiatan tersebut. "Patroli dan sosialisasi ini kita fokuskan di titik-titik atau daerah rawan Karhutla,"kata Kpt Inf Zulkarnaini usai patroli.
Saat patroli kata Danramil, tim gabungan ini menghampiri masyarakat yang tengah membuka kebun. Kepada masyarakat ini tim memeberikan pengarahan dan peringatan agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. "Pengarahan dan peringatan itu selalu kita sampai kepada warga yang kita temui saat patroli, "katanya.
Danramil menegaskan, ada sanksi hukum bila melakukan pembakaran lahan dan hutan. Untuk itu, dia minta kepada masyarakat di wilayah teritorial Koramil 416-05/Muara Tebo untuk tidak membersihkan atau membuka lahan dan kebun dengan cara dibakar.
"Sanksi hukumnya penjara sampai 10 tahun dan denda sampai 10 miliar, "pungkas Danramil. (bbe)