NEWSPORTAL.id, MUAROJAMBI - Mantan Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi. Resmi ditahan olah Kejaksaan Negeri Kabupaten Muarojambi atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2016 sampai 2017 lalu, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 516 juta rupiah.
Hal ini disampaikan Kajari Muarojambi Sunanto saat melakukan jumpa pers. Rabu (31/7), dikatakannya, untuk saat ini mantan Kades Kasang Lopak Alai Marzuki dari status sebelumnya sebagai tersangkah pada 26 juli lalu, kini sudah dinaikan menjadi tahanan penyidik Kejari Muarojambi.
"Dan hari ini (red Rabu 31 Juli) tersangka Kades Kasang Lopak Alai sudah resmi kita naikan setatusnya dari tersangka menjadi tahanan penyidik Kejari Muarojambi, untuk 20 hari kedepan dan akan dititipkan di LP kelas IIa Jambi,"ujar Kajari.
Dijelaskan Kajari, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan kegiatan pengelolaan dana APBDes Kasang Lopak Alai tahun 2016 dan tahun 2017, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 516.305.813.
"Mantan Kades Kasang Lopak Alai ini ditahan akibat adanya kegiatan fiktif, mark up pengerjaan-pengerjaan infrastruktur, serta pengurangan volume pengerjaan yang tidak sesuai dengan Speksifikasi menggunakan Dana Desa,"ungkapnya.
Kajari berharap penahanan mantan Kades Kasang Lopak Alai ini menjadi perhatian para Kades lain agar tidak main-main dalam menggunakan uang negara.
"Saya mengimbau untuk para kades di Kabupaten Muarojambi agar dalam menggunakan uang negara yang dititipkan ke desa sesuai dengan aturan dan tidak bersinggungan dengan hukum,"ungkapnya.
Sementara akibat perbuatannya, Marzuki terancam Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 atau Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 Junto UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Semoga ini jadi daya tangkal para Kades untuk tidak melakukan korupsi atau penyimpangan lainnya," pungkas Kajari. (zan)