PORTALTEBO.com - Jajaran Polres Tebo tangkap dan mengamankan dua mobil truck sarat muatan di jalan lintas Tebo-Bungo Km.18, tepatnya di depan Rumah makan Marola Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah Selasa (6/12/2016).
Saat dilakukan pengecekan, mobil yang bernopol BK 9292 BH dan BK 9226 CH tersebut membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Hal ini dibenarkan oleh Kanit Tipiter IPDA Magribi Agung. "Benar, anggota kita menangkap dua unit mobil truck yang sarat muatan kayu, diduga kayu tersebut Ilegal Logging," ujar Kanit Tipiter Polres Tebo, Rabu (7/12/2016).
Kanit menjelaskan, terendusnya aktifitas dua mobil truck bermuatan kayu tampa dokumen tersebut atas informasi dari warga ke salah satu anggota Sat Sabhara Polres Tebo. "Begitu mendapatkan informasi, kita langsung melakukan pengecekan. Ternyata benar, ada dua mobil truck bermuatan kayu bulat yang di duga tanpa dilengkapi dokument yang lengkap dan sah,"kata Kanit.
"Anggota kita juga berupaya mencari siapa pemilik kayu itu, sayangnya tidak ada orang disana. Supirnya juga tidak ada. Hanya kunci mobil truck berada di dalam mobil, "kata Kanit lagi.
Untuk pengembangan dan penyelidikan barang bukti berupa 2 truck yang bermuatan kayu tampa dokumen ini di tahan di Mapolres Tebo. "Kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. (p08)
Polres Tebo Amankan 2 Truck Kayu Tanpa Dokumen
Desember 07, 2016
0
Tags
Bagikan ke aplikasi lainnya