Saat menyerahkan senpi, warga tersebut didampingi oleh Babinsa Kopda Hudri. Senpi tersebut diserahkan ke Kpt Inf Zulkarnaini Danramil 416-04 Pulau Temiang.
"Iya, warga Desa Balai Rajo menyerahkan dua pucuk senpi (kecepek) kepada saya, " kata Danramil 416-04 Pulau Temiang kepada PORTALTEBO.com.
Danramil menegaskan, senpi yang diserahkan warga ini tanpa paksaan. Warga menyerahkan senpi karena baru mengetahui bahwa tidak dibenarkan memiliki bahkan menyimpan senpi. Dikarenakan, dapat membahayakan pemilik hingga warga sekitar.
"Warga itu juga sudah mengerti jika terbukti memiliki atau menyimpan senpi, bisa dikenakan sanksi hukum, "kata dia lagi.
Lanjut Danramil, selama ini pihaknya selalu melakukan sosialisasi tentang larangan memiliki senpi. Hal itu guna menggugah warga bahwa kegiatan tersebut ilegal. "Dampak yang bakal timbulkan karena memiliki senpi ini juga sangat berbahaya,” jelasnya.
Untuk itu, Danramil minta kepada warga yang masih memiliki dan menyimpan senpi, agar menyerahkan ke Koramil atau Babinsa terdekat.
"Jika diserahkan secara sukarela, tidak akan dikenakan sanksi hukum. Karena kita sangat toleransi. Namun, jika kedapatan memiliki apalagi sampai mengunakan senpi, akan kita tindak tegas sesuai aturan," pungkasnya. (p08)