Residivis Asal Bungo Kembali Diciduk Polisi, Saat Diduga Mencuri Kabel Internet

Daftar Isi


NEWS PORTAL.ID - Seorang residivis berinisial MMT alias MM (42 tahun), warga RT 01 RW 03 Dusun Sungai Gambir, Desa Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi, diduga kuat sebagai pelaku pencurian kabel internet milik PT Telkomsel. Aksi pencurian ini terjadi pada hari Senin, 14 April 2025. MMT diketahui telah beberapa kali berurusan dengan hukum atas kasus serupa.

Kapolres Tebo AKBP Trianto, melalui Kapolsek Tebo Ilir AKP Ika Widiat Miko membenarkan kejadian tersebut pada Selasa, 15 April 2025. Ia menyatakan bahwa pelaku tertangkap basah saat diduga sedang memotong kabel jaringan internet milik Telkomsel di wilayah hukum Polsek Tebo Ilir.

Kapolsek mengungkapkan bahwa awal mula pengungkapan kasus ini terjadi ketika anggota Polsek Tebo Ilir merasa curiga karena sinyal ponsel tiba-tiba hilang di sekitar lokasi. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, gangguan sinyal sering terjadi saat terjadi kerusakan atau pencurian pada kabel jaringan di sekitar gardu.

Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, anggota langsung menuju lokasi gardu dan menemukan MMT alias MM tengah beraktivitas memutuskan kabel internet. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menciduk atau mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara.

Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah kabel internet serta beberapa peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tebo Ilir untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.(fr) 

Posting Komentar