Dua Orang Pencurian Kendaraan Bermotor Milik Saipul Warga Desa Teluk langkap Di Ringkus Polisi,

0

 

NEWSPORTAL.ID - Kasus pencurian kendaraan bermotor yang menimpa Saiful Amri, seorang warga Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, berhasil diungkap dengan cepat oleh pihak kepolisian. Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Sumay langsung mendalami kasus tersebut. Saiful melaporkan bahwa sepeda motornya hilang saat berada di perkebunan kelapa sawit miliknya.

Laporan pencurian tersebut tercatat dengan nomor: LP/B-09/X/2024/Polsek Sumay/Polres Tebo, pada Selasa, 8 Oktober 2024. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polsek Sumay bersama dengan segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian dan berhasil menangkap satu orang tersangka.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka kedua yang juga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor tersebut. Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor yang dicuri.dan satu unit kendaraan operasional milik tsk motor tril, 

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, membenarkan kejadian ini. Ia menyatakan bahwa dua orang tersangka yang ditangkap adalah pelaku pencurian sepeda motor milik Saiful. "Iya, benar. Ada dua orang tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor milik Saiful. Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu pelaku, dan kemudian pelaku lainnya," ujarnya.

Kedua tersangka berinisial N (26 tahun), warga Desa Teluk Langkap, dan MM (23 tahun), warga Desa Lembak Bungur. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Tebo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari perbuatan nya pihak kepolisian mengenakan pasal dalam uu 362 KUHP pidana pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun penjara, 

Kepolisian juga telah mengamankan dua unit sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. Penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk mengetahui motif dan jaringan di balik pencurian ini.(fr)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top