Lahan PT Alam Bukit Tigapuluh di Tebo Jambi Terbakar

0

NEWSPORTAL.ID - Puluhan hektar lahan di area izin PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) terbakar. PJ Bupati Varial Adhi putra di dampingi Dandim Bungo tebo Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan bersama rombongan turun langsung memadamkan api di lanah tersebut, Rabu 31 Juli 2024.


Namun, saat Kapolres Tebo bersama rombongan tiba di lokasi, pelaku pembakar lahan di area izin PT ABT tersebut sudah tidak ada di tempat, diduga telah melarikan diri.


Dilokasi kebakaran, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan menduga jika kebakaran tersebut akibat aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara dibakar.


Saat dikonfirmasi, PJ Bupati Varial Adhi Putra sangat menyayangkan atas peristiwa pembakaran hutan di areal PT ABT tersebut.


Pj Bupati meminta kepada Kapolres Tebo dan Kajari Tebo untuk menindaklanjuti kasus pembakaran ini.


Sementara, Kapolres Tebo mengatakan bahwa anggota unit Tipidter yang dipimpin Kasat Reskrim telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).


Selain itu, unit Tipidter juga sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang membuka lahan dengan cara dibakar tersebut.


"Untuk lahan yang terbakar cukup luas sehingga terpantau di hotspot dan dari bulan Mei sudah penindakan hukum sudah ada tiga orang. Namun sayang kita datang tidak mendapatkan pelaku yang kita amankan, namun hari ini kita bisa lihat masih terjadi kegiatan pembakaran hutan, tim kita terus berkerja,” kata Kapolres.


Pada kesempatan itu, Kapolres menegaskan jika pihaknya bakal lebih menggiatkan patroli rutin di kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan.


"Ini jangan sampai terulang lagi karena dampaknya menimbulkan bencana kabut asap yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat," kata dia.


Jika tetap dilakukan, kata Kapolres menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku atau pembakar hutan maupun lahan. "Ini merupakan instruksi dari pusat terhadap pelaku karhutla," pungkasnya.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top