NEWSPORTAL.ID, Kerinci – Tokoh masyarakat (Tomas) 4 desa di Kabupaten Kerinci geram. Pasalnya tak sedikit masyarakat Kota Sungaipenuh yang dituding membuang sampah secara serampangan di tanah ulayat masyarakat 4 desa di daerah Belui, Kabupaten Kerinci.
Hal tersebut diungkap oleh salah satu tokoh masyarakat Belui, Afyantori kepada awak media. Pembuangan sampah itu secara diam-diam diamini oleh Pemkot Sungai Penuh di daerah tinggalnya.
Berbagai tokoh masyarakat setempat yakni, Kepala Desa Belui, Ketua Adat 3 Luhah Belui, pemuda 4 Desa Belui dan masyarakat Belui pun jadi emosi. Mereka menolak dan mengutuk keras Pemkot Sungaipenuh yang menjadikan tanah adatnya jadi tempat pembuangan sampah.
"Dalam UU sudah dijelaskan tentang pengelolaan sampah tapi apa yang di lakukan oleh Pemerintahan Kota Sungai Penuh terkesan melanggar UU yang ada!" kata Afyantori dengan kesal pada Kamis, 2 Juni 2022.
Saking geramnya, Afyantori hingga membacakan pasal 40 UU Nomor 18 tahun 2008 yang berbunyi "Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar."
Menurut Afyantori, perjuangan yang telah dilakukan hari ini baru hal kecil. Tak main-main, dia memastikan jika akan ada gerakan ataupun gebrakan besar yang dilakukan bersama masyarakat 4 desa Belui untuk memperjuangkan tanah Ulayat Adat 3 Luhah Belui.
"Semua elemen yang ada di 4 Desa Belui akan terus berjuang dan akan mempertahankan tanah ulayat Adat 3 Luhah Belui dengan apa pun konsekuensinya," ujar Afyantori. (Juan/dtl)
0Komentar