Atasi PETI, Al Haris Ajukan Tiga Kabupaten Menjadi WPR

0

 


NEWSPORTAL.ID, Jambi - Kondisi air sungai Batanghari yang semakin memprihatinkan menarik perhatian Gubernur Jambi Al Haris. Menurut dia, salah satu penyebabnya adalah maraknya aktivitas Penambangan Emas Tampak Izin (PETI) di aliran anak sungai di beberapa kabupaten dalam wilayah Provinsi Jambi.


"Aktivitas PETI ini bermuara ke sungai Batanghari, makanya air sungai Batanghari sekarang ini keruh dan tercemar," kata Al Haris saat menyampaikan sambutan di kegiatan Pekan Rakyat Lingkungan Hidup yang digelar WALHI Jambi di, hotel Ratu Jambi, Rabu, 01 Juni 2022.


Untuk mengatasi pencemaran air sungai terpanjang di pulau Sumatera ini, Al Haris mengaku telah melakukan beberapa strategi, diantaranya mengajukan Wilayah Tambang Rakyat (WPR) ke pemerintah pusat.


Dikatakan dia, ada tiga kabupaten yang diajukan menjadi WPR yakni, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Bungo. "Tiga kabupaten ini aktivitas PETI yang terbanyak, makanya tiga kabupaten ini yang kita ajukan menjadi WPR," ujarnya.


Al Haris mengaku jika Pemprov Jambi telah merevisi RTRW terkait usulan WPR tersebut. Saat ini pun pihaknya masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat atas usulan WPR itu.


"Tata ruang sudah diatur, sudah diajukan ke Kementerian, tinggal menunggu persetujuan. Kalau ini selesai, mudah-mudahan PETI bisa teratasi dan sungai bisa terselamatkan," katanya.


Selain mengusulkan WPR, orang nomor satu di Provinsi Jambi ini juga mengaku telah melakukan langkah lain terkait penyelamatan aliran sungai Batanghari yakni, menelusuri aliran sungai Batanghari.


Dia menjelaskan, lebih dari dua juta penduduk Provinsi Jambi yang mengkonsumsi air Batanghari. Sementara, kondisi saat ini sekitar 40 air sungai tersebut telah tercemar. " Untuk memperbaiki ini harus ada kerjasama dan kesadaran bersama. Mudah-mudahan ini masih bisa terselamatkan," katanya. (ial)
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top