NEWSPORTAL.ID, NTB - Sidang lanjutan terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Dr. Sri Sudarjo, SH.,S.Pd.,M.P kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 17 Mei 2022.
Sidang lanjutan dengan nomor perkara : 256/pid.sus/2022/PN Mtr telah dibacakan eksepsi terdakwa Dr. Sri Sudarjo, SH.,S.Pd.,M.Pd terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada agenda sidang sebelumnya.
Terdakwa Dr. Sri Sudarjo, diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1964 Tentang Peraturan hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45.A Ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE (menyebarkan hoax menimbulkan permusuhan (SARA).
Pada saat persidangan berlangsung, dijaga ketat oleh anggota PAM Personil dari Kejaksaan Tinggi NTB, anggota Kepolisian Daerah (Polda) NTB serta Kepolisian Resor Mataram sekitar 150 orang personil.
Sebelum persidangan dilaksanakan, terlebih dahulu terdakwa dijemput dan bawa oleh Petugas Pengawalan dari bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB dari sel tahanan Polda NTB menggunakan kendaraan barracuda dengan penjagaan ketat menuju Pengadilan Negeri Mataram.
Sementara, di luar pengadilan tampak massa pendukung terdakwa dari KSU Rinjani sekitar 100 orang melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut terdakwa yang notabene merupakan Ketua KSU Rinjani supaya dibebaskan dari sel tahanan.
Pada sidang ini, eksepsi yang dibacakan dan disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa diantaranya, Surat Dakwaan tidak cermat dan jelas karena uraian Dakwaan antara Dakwaan kesatu dan lainnya masih copy paste sehingga tidak jelas dan harus dibatalkan demi hukum karena uraian pidana dalam pasal yang didakwakan berbeda antara Dakwaan Kesatu dan Kedua.
Kemudian, Apabila ada 2 (dua) perkara dilaksanakan secara bersamaan yaitu Pidana dan perdata maka perkara pidana terhadap terdakwa seharusnya ditangguhkan karena saat ini perkara gugatan perdata oleh terdakwa juga sedang berjalan sehingga harus menunggu sampai dengan perkara perdatanya telah inkrach (berkekuatan hukum tetap).
Selanjutnya, Dakwaan Penuntut Umum hanya berdasarkan Media dan mengandung kebohongan dari Gubernur NTB yang menerangkan bahwa tidak adanya Dana Bantuan dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sedangkan berdasarkan pengumpulan data Penasehat Hukum ke KPPN Propinsi NTB yang menerangkan jika Dana PEN tersebut ada dan tinggal dicairkan sehingga yang melakukan pembohongan Publik seharusnya adalah Gubernur NTB sehingga terdakwa hanya merespon terkait dengan statement dari Gubernur NTB tersebut sehingga fitnah terhadap terdakwa yg dianggap menyebarkan berita bohong sangat tidak berdasar.
Kemudian, pihak terdakwa saat ini melalui Penasehat Hukum juga telah melaporkan Gubernur NTB ke Kepolisian Daerah NTB terkait UU ITE karena menyatakan tidak adanya dana PEN terkait bantuan KUR 100 juta Tanpa Jaminan dengan Bunga Subsidi 3%.
Terakhir, tindakan JPU yang tidak menghadirkan terdakwa pada sidang sebelumnya merupakan ketidak taatan dan melanggar hukum karena dalam Undang-Undang terdakwa harus dihadirkan di persidangan.
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut Penasehat Hukum terdakwa mengharapkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram agar menjatuhkan Putusan Sela dengan amar Putusan yakni, Menerima Eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan Dakwaan yang telah dibacakan Penuntut Umum Batal demi hukum. Menyatakan Sidang terdakwa tidak dilanjutkan, Memulihkan Harkat Martabat terdakwa dan Membebani biaya perkara kepada negara.
Pada sidang ini, terdakwa Dr. Sri Sudarjo menambahkan Eksepsi yang dibacakan oleh Penasehat hukumnya yakni, Terdakwa atas nama 23.000 (dua puluh tiga ribu) anggota KSU Rinjani menyatakan bahwa Penuntut Umum telah zolim dengan Dakwaannya karena Program Bantuan Dari Dana PEN untuk memberikan kredit tanpa jaminan subsidi bunga 3% kepada anggota KSU Rinjani barat adalah benar adanya.
Kemudian meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram untuk menghentikan perkara Pidana terhadap terdakwa karena apa yg disampaikan terdakwa adalah kebenaran dan terdakwa murni telah difitnah.
Selanjutnya, Gubernur NTB terindikasi telah menyalahgunakan kewenangannya untuk merubah dana PEN menjadi dana Bantuan Sosial untuk bantuan Sapi sebagaimana di Labangka Sumbawa yang telah berpotensi terjadinya banyak penyimpangan.
Kemudian, bahwa terdakwa selama ini telah bertindak atas nama Merah Putih karena prihatin terhadap kondisi ekonomi rakyat terutama pasca Gempa Lombok terlebih setelah dampak Covid 19, sehingga masyarakat butuh bantuan dengan kredit lunak dan subsidi bunga tanpa jaminan sesuai dengan program dari Dana PEN.
Setelah terdakwa membacakan eksepsinya, selanjutnya Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram membacakan putusan atas permohonan penangguhan yang dilayangkan oleh terdakwa dan Pensehat Hukumnya. Dimana dalam putusan tersebut Majelis Hakim menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menutup persidangan dan mengagendakan sidang selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 pukul 09.00 WITA dengan agenda tanggapan Penuntut Umum terhadap eksepsi yang telah dibacakan oleh Penasehat Hukum dan terdakwa.
"Massa anggota KSU Rinjani pada hari ini juga berunjuk rasa memohon kepada majelis Hakim PN. Mataram untuk memenang gugatan sidang perdata dimana sidang gugatan perdata Ketua KSU Rinjani diagendakan sidang pada hari ini juga," kata Efrien Saputera Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB. (Bbe)
0Komentar