TSM8TUrpBUM8TfrlBSApGfO6TY==
Light Dark
Saat Razia Pekat, Bupati Merangin Temukan Pasangan Bukan Suami Istri

Saat Razia Pekat, Bupati Merangin Temukan Pasangan Bukan Suami Istri

Daftar Isi
×


NEWSPORTAL.ID, Merangin – Masih adanya aktivitas hiburan malam, panti pijat tradisional dan penginapan yang digunakan untuk berbuat maksiat di Kabupaten Merangin di bulan suci Ramadan, membuat Bupati Merangin, Mashuri geram. 


Tidak itu, warga seringkali memberi laporan kepada Bupati Mashuri. Warga melaporkan hiburan malam masih terus dibuka selama bulan Ramadan. Alhasil, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Bupati Merangin, Mashuri dengan memimpin langsung Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin pada Senin, 4 April 2022.


Ironisnya, di lokasi tersebut, Bupati Merangin menemukan bukti ada panti pijat tradisional yang buka. Panti pijat terbukti melayani tamu. Saat memasuki panti pijat tersebut, Bupati Mashuri marah besar melihat sepasang bukan suami istri berada di dalam kamar. Sontak Bupati Mashuri memerintahkan Kasatpol PP untuk mengamankan dan menyegel panti pijat tersebut.


Usai melakukan razia di Desa Sungai Ulak, Razia dilanjutkan ke tempat penginapan Habibah yang berada di Kelurahan Dusun Bangko. Di sini, lagi-lagi Bupati Mashuri menemukan tujuh pasangan bukan suami istri berada dalam kamar-kamar yang ada di penginapan tersebut.


Bupati Merangin H. Mashuri saat dikonfirmasi usai melakukan razia menjelaskan bahwa tempat hiburan malam, panti pijat dilarang untuk buka pada bulan suci Ramadan.


"Keterlaluan bukannya menjaga ibadah di bulan Ramadan, malah berbuat maksiat. Tempat hiburan yang masuk buka di bulan Ramadan, izinnya saya cabut dan tidak boleh lagi beroperasi. Sedangkan penginapan, seluruh pasangan yang diamankan, dibawa ke Kantor Satpol PP,” ujar Mashuri. (Ble)

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads