Kepala Kejaksaan Negeri Muara Tebo Nur Slamet saat konferensi pers pada Kamis (01/09/2016) mengatakan bahwa Hasnadi yang sebelumnya di vonis bebas, sesuai keputusan Kasasi tanggal 3 Agustus 2016 oleh Hakim Agung dan ditetapkan Ketua Mahkamah Agung, Hasnadi di pidana hukuman penjara 2 Tahun 6 Bulan.
"Jadi keputusan kasasi ini tanggal 3 Agustus, dan salinan yang kita terima yaitu tanggal 26 Agustus. Hasnadi terbukti terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,"terang Nur Slamet.
Dikatakannya lagi,"Putusan menjatuhkan pidana penjara 2 Tahun 6 Bulan denda 100 Juta Rupiah, jika pidana tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti kurungan selama 4 bulan,"ungkapnya.
Saat inipun Hasnadi setelah dilakukan eksekusi pada Rabu (31/08/2016) di Kantor BPN Tebo Pukul 19.00 Wib di masukkan ke Lapas Muara Tebo guna menjalani hukuman.
"Kita eksekusi kemaren jam tujuh, dan langsung dibawa ke Lapas Tebo. Dalam eksekusi terdakwa kooperatif,"pungkasnya.(p08)
0Komentar