Ilustrasi |
Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait oknum PNS Tebo ini, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan AK di Desa Semabu Kecamatan Tebo Tengah. Saat penggeledahan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu paket sabu dan alat isap sabu berupa bong.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Djamaluddin pads Selasa (13/9), ia mengatakan bahwa penangkapan AK berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba.
"Oknum PNS ini di duga sebagai pengedar narkoba, dia kita tangkap di rumahnya, dari penggeledahan kita temukan satu paket sabu 0,20 g dan satu alat isap sabu,"beber Djamaluddin.
Dengan dugaan tersebut, AK dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat satu narkoba 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"pungkasnya.(p03)
0Komentar