Polsek Rimbo Bujang Limpahkan Kasus Penembakan Cak Sahrohman

Daftar Isi
Photo : tribratanewsjambi.com 
PORTALTEBO.com – Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Kamis (11/8/2016) pihak Polres Tebo melalui Polsek Rimbo Bujang melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus penembakan Sahrohman ke Kejari Tebo.

Dalam pelimpahan Tahap Dua ini dilakukan oleh Kapolsek Rimbo Bujang Akp Andi Zulkifli S.IK melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Bripka Ary Wahyudi kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyidik Polsek Rimbo Bujang menetapkan tersangka dengan inisial LL dan DG.

Seterusnya dua orang TSK ditahan oleh pihak kejaksaan di LP Muara Tebo. "Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini kita lakukan karna memang berkasnya sudah lengkap (P-21)" ujar Ary Wahyudi.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Tebo Rosandi.SH mengatakan, dengan adanya tahap dua tersebut, pihaknya bersama tim JPU Kejari Tebo segera menyusun dakwaan untuk dilampirkan pada berkas perkara. Dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan (PN) Negri Tebo untuk disidangkan.

Diketahui, beberapa waktu yang lalu anggota Polsek Rimbo Bujang dibantu Sat Reskrim Polres Tebo, berhasil mengungkap kasus penembakan penembakan cak Sahrohman yang terjadi di belakang Masjid Taqwa jalan Pahlawan Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang, Sabtu (26/3/2016).

Dalam proses penyelidikannya diduga pelaku berjumlah 9 orang,  2 orang pelaku tertangkap di Kecamatan VII Koto dan 7 orang pelaku lagi masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Rimbo Bujang. (p08) 

Posting Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads