Terungkapnya kasus tersebut berawal dari pengakuan S kepada warga sekitar. S mengaku sudah empat bulan ini mengandung anak dari W.
Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, kehamilan S disebabkan oleh akibat perbuatan oknum Guru Agama. Dan yang lebih parah lagi bahwa janda yang dihamili W itu mengalami keterbelakangan mental.
"Yo bang, mereka (pelaku dan korban,red) sudah pernah melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali, akibat dari hubungan itu S hamil 4 bulan. Dan status oknum Guru itu adalah pegawai negeri sipil (PNS)," ungkap warga yang tidak mau namanya disebutkan.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Jamhuri Kepala Desa (Kades) Pintas Tuo. Hanya saja, kata dia, persoalan tersebut sudah selesai melalui musyawarah ditingkat desa.
"Tadi malam (27/8) sudah dinikahkan menurut adat setempat, dan sudah mendapat persetuan dari istri W untuk menikahi S," kata Jamhuri, Minggu (28/8/2016).
Saat ditanya apakah benar pelaku tersebut seorang Oknum Guru Agama dan korbannya wanita mengalami keterbelakangan mental, "Iya yang menghamilinya guru agama. Tapi wanitanya tidak mengalami keterbelakangan mental, "kata Kades lagi.
Dikataknnya juga bahwa, sesuai aturan adat yang berlaku di desa, bagi pria yang sudah beristri menghamili wanita meskipun suka sama suka, akan dikenakan denda adat sebanyak 3 ekor kambing dan dinikahkan.
"Keduanya sudah kita nikahkan tadi malam, susuai adat yang kita pakai W dikenakan denda adat sebanyak 3 ekor kambing dan langsung dinikahkan," tuntasnya. (tim)
0Komentar